JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Bimantoro, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sehingga tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai aparat penegak hukum harus menjalankan setiap tahapan proses hukum secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sorotan muncul setelah Febrie Adriansyah menjalani proses penahanan tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa diborgol. Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan prosedur penahanan.
“Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan kepada siapa pun tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa,” ujar Bimantoro.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap penanganan perkara. Menurutnya, penerapan prosedur yang konsisten akan memperkuat rasa keadilan sekaligus menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
TARGETNEWS.ID










