Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 27 Juli 2026 - 12:43 WIB

P2SP: SDN Pucang Anom Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Mengacu Juknis dan Mekanisme Swakelola

P2SP: SDN Pucang Anom Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Mengacu Juknis dan Mekanisme Swakelola (Foto: YargetNews.ID/Atok/Istimewah)

P2SP: SDN Pucang Anom Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Mengacu Juknis dan Mekanisme Swakelola (Foto: YargetNews.ID/Atok/Istimewah)

SIDOARJO TargetNews.ID Menyikapi berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berinisial SA memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proporsional.

Menurut SA, program revitalisasi sekolah merupakan bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dengan mekanisme swakelola melalui P2SP di masing-masing satuan pendidikan.

“Seluruh tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. P2SP bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, administrasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar SA.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, setiap sekolah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Apabila terdapat penyedia bahan bangunan, tenaga kerja, maupun dukungan teknis lainnya, hal tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai perubahan mekanisme swakelola menjadi pekerjaan kontraktual. Menurutnya, aspek tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dengan mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan yang berlaku.

Baca juga  JELANG HUT KE 5 PASMAR 3, DANYONMARHANLAN X JAYAPURA LAKSANAKAN ANJANGSANA

Terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya keterkaitan dengan relasi tertentu, SA menilai hal tersebut merupakan bagian dari informasi yang memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Hingga saat ini, kata dia, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun pernyataan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material Pendukung Pembangunan

SA menambahkan bahwa program revitalisasi juga berada dalam sistem pengawasan berlapis yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, pendamping teknis, serta aparat pengawas sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui proses administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pada prinsipnya kami menghormati setiap bentuk pengawasan maupun pemberitaan yang berkembang sebagai bagian dari kontrol publik. Namun demikian, setiap informasi juga perlu disampaikan secara berimbang, mengedepankan verifikasi, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta atau keputusan dari instansi yang berwenang,” tutup SA.

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

BERITA UTAMA

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan Tanpa Dilengkapi SNI Di Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

Artikel

Sambangi warga binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate berikan himbauan kamtibmas

Artikel

Dwi, Bayi Kelahiran 2 November Dinobatkan Jadi Keluarga Besar RSUD Kardinah

Artikel

Tak Ada Perlawanan, Jaksa Eksekusi Rio Pangestu ke Medaeng Usai Divonis 3 Bulan Penjara

Artikel

Mutasi Jabatan Strategis Polri : Ka BIK Komandan Korps Brimob dan Kapolda serta 60 Personel di Mutasi

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya kembali Pantau Kondusifitas Kantor BNI