Home / BERITA UTAMA

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:49 WIB

Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan

FOTO: Polsek Guluk-Guluk dibantu unit Resmob Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan

FOTO: Polsek Guluk-Guluk dibantu unit Resmob Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan

TARGETNEWS.ID SUMENEP – Polsek Guluk-Guluk dibantu unit Resmob Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaanFO yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Guluk-guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P. menjelaskan, Pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh pelapor pada Senin (27/7/2026). “Benar, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep telah berhasil mengamankan tersangka F kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dimana saat itu kami mendapat informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar kota dengan menumpangi kendaraan umum bus antar kota yang mengarah ke luar madura. Seketika itu juga kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan penangkapan. Dan akhirnya kami di bantu oleh unit resmob Polres Sampang untuk menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah sampang. untuk Saat ini tersangka sudah berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”.

Baca juga  Babinsa Masuk Dapur, Upaya Kodim 0802/Ponorogo Bantu Warga Kurang Mampu

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi di lokasi, peristiwa bermula saat terduga pelaku berinisial F mendatangi rumah korban. Setelah sempat meninggalkan lokasi, terduga pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan secara fisik menggunakan senjata tajam. Korban adalah Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk, yang mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri akibat senjata tajam serta luka lecet pada tangan kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.

Baca juga  Bangunan TPT Desa Sidobogem Kecamatan Sugio, Lamongan, Diduga Pekerjaannya Dikontraktualkan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dihimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rapat Paripurna Persetujuan DPRD.Bersama Kepala Daerah Terhadap Penetapan 3 Ranperda Menjadi Perda dan.pengguman kelengkapan.alat DPRD

Artikel

Buntut Kasus Penahanan Ijaza, Jeruji Besi Menati Jan Hwa Diana

BERITA UTAMA

Walikota Batu, Menerima Penghargaan ANRI, Di Momen HKN Dari Pemerintah Pusat

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Kambangsari

BERITA UTAMA

Satgas Yonif RK 136/TS Gelar Bakti Sosial dan Karya Bakti di Teluk Wondama

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 13/BLSPN CEK HARGA KEBUTUHAN POKOK DI PASAR TRADISIONAL

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas