Kediri – Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bersama Kabupaten Kediri, Pare, kembali menuai apresiasi dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengaku puas atas pelayanan yang diberikan petugas saat mengurus pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga pengurusan duplikat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Selasa (28/7/2026).
Masyarakat menilai proses pelayanan berlangsung cepat, transparan, dan tertib. Selain itu, sikap petugas yang ramah, komunikatif, serta sigap memberikan informasi turut menciptakan kenyamanan selama proses administrasi berlangsung.
Salah seorang wajib pajak yang mengurus duplikat BPKB mengaku seluruh tahapan pelayanan berjalan dengan baik. Mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian administrasi, petugas dinilai memberikan penjelasan yang jelas sehingga proses pengurusan menjadi lebih mudah dipahami.
Tidak hanya dari sisi pelayanan, fasilitas di Kantor Samsat Pare juga mendapat penilaian positif. Area pelayanan yang tertata rapi, ruang tunggu yang nyaman, serta lingkungan kantor yang bersih dan teduh memberikan kesan baik bagi masyarakat yang datang mengurus dokumen kendaraan.
Pelayanan dilakukan melalui sistem antrean yang tertib dengan dukungan petugas loket BPKB yang sigap memberikan arahan kepada setiap wajib pajak. Seluruh proses administrasi, baik pembayaran pajak kendaraan maupun pengurusan dokumen lainnya, dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski jumlah masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan meningkat pada akhir Juli 2026, pelayanan di Samsat Pare tetap berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wajib pajak berharap kualitas pelayanan yang cepat, transparan, ramah, serta bebas dari praktik percaloan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Menurut mereka, pelayanan publik yang profesional tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan.
Sementara itu, Samsat Pare Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dengan nyaman sesuai ketentuan yang berlaku.










