TARGETNEWS.ID LUWU TIMUR – Sebanyak 80 organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu menyatakan solidaritas terhadap Petani Laoli di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Mereka menyampaikan penolakan atas penggusuran lahan yang terjadi pada Kamis (30/7/2026) dan mendesak pemerintah mengevaluasi proyek PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sikap tersebut dituangkan dalam dokumen bertajuk “Solidaritas untuk Petani Laoli Lawan PSN PT IHIP Luwu Timur”. Dalam pernyataannya, koalisi menilai penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengabaikan hak masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
Koalisi menyebut aparat Satpol PP, kepolisian, dan TNI diterjunkan untuk melakukan pembongkaran rumah warga di kawasan yang akan dikembangkan sebagai area industri PT IHIP. Mereka juga mengklaim sejumlah petani mengalami tindakan kekerasan fisik, termasuk seorang pendamping hukum. Klaim tersebut merupakan isi pernyataan koalisi dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Menurut koalisi, warga telah membuka dan menggarap lahan sejak 1998. Selain dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, kawasan tersebut juga telah berdiri rumah tinggal serta fasilitas umum seperti masjid.
Koalisi turut menyoroti penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) seluas sekitar 395 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024. Mereka menilai proses penerbitan HPL tidak dilakukan secara transparan dan mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai lahan.
Selain mempertanyakan legalitas HPL, koalisi juga menilai terdapat perbedaan antara data spasial lahan kompensasi dengan wilayah HPL yang disebut berasal dari hibah hak pakai PT Vale Indonesia. Mereka mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang, menurut mereka, mengatur kewajiban verifikasi penguasaan fisik dan data yuridis sebelum HPL diterbitkan.
Koalisi juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diadukan ke Komnas HAM pada Februari 2026. Dalam pernyataannya, mereka mengklaim Komnas HAM sempat meminta agar penggusuran ditunda hingga tercapai penyelesaian yang disepakati para pihak.
Enam Tuntutan
Melalui pernyataan sikap itu, koalisi mengajukan enam tuntutan, yakni menghentikan penggusuran dan menarik personel Satpol PP dari lokasi, meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi dugaan kekerasan aparat serta menarik personel kepolisian, meminta Panglima TNI menghentikan keterlibatan aparat militer dalam konflik agraria, mengevaluasi status PSN PT IHIP, memperkuat pengawasan Komnas HAM terhadap perlindungan hak Petani Laoli, serta meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap perempuan petani yang disebut mengalami intimidasi.
Koalisi menilai penggusuran tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UUPA, TAP MPR Nomor IX Tahun 2001, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, serta sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun manajemen PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) terkait pernyataan sikap yang disampaikan koalisi tersebut. Media ini akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima.
LIMBAT










