Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NARKOBA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus 4 Pengedar Putus 3 Mata Rantai Sindikat Sabu-Ekstasi

FOTO: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus 4 Pengedar Putus 3 Mata Rantai Sindikat Sabu-Ekstasi TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

FOTO: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus 4 Pengedar Putus 3 Mata Rantai Sindikat Sabu-Ekstasi TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengintensifkan pemicu perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, korps Korps Bhayangkara tersebut berhasil membongkar tiga jaringan bandar narkoba dan meringkus empat orang tersangka dari serangkaian operasi di lokasi berbeda.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti total berupa 22,76 gram narkotika jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi yang diduga kuat siap diedarkan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar. Dalam dua minggu ini, tiga jaringan berhasil kami putus mata rantainya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Jaringan

Lanjut kata Adik, Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan ini berawal dari tiga Laporan Polisi (LP) terpisah yang dikembangkan oleh tim opsnal yaitu Kasus Pertama (LP/A/328/VII/2026): Petugas meringkus tersangka Y.I (42) di sebuah rumah di Jl. Dinoyo Lor, Surabaya pada Rabu (1/7/2026) pukul 15.30 WIB. Dari tangan Y.I, polisi menyita 8 klip sabu seberat 3,26 gram.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau di bawah pohon kawasan Jl. Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R (kini berstatus DPO) seharga Rp900.000. Y.I yang sudah beroperasi selama dua bulan ini dijanjikan keuntungan Rp100.000 jika seluruh sabu habis terjual,” ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

Kasus Kedua (LP/A/350/VII/2026), masih lanjut kata Satreskoba, Pengembangan berlanjut pada Kamis (16/7/2026) pukul 09.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jl. Dukuh Setro, Surabaya, dan menangkap dua tersangka sekaligus, yakni Z.A.M (25) dan N.A.P (24).

“Polisi menemukan 54 klip sabu siap edar seberat 14,9 gram di dalam tas selempang hitam di atas tempat tidur.Modus operandi mereka adalah membeli sabu berbobot 5 gram seharga Rp3.475.000 dari jaringan DPO bernama KLEWENG melalui sistem ranjau di daerah Jl. Raya Menur. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil dengan harga jual Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 demi keuntungan ekonomi dan konsumsi pribadi gratis,” ungkap Adik.

Kasus Ketiga (LP/A/368/VII/2026), Tersangka keempat, M.N (36), diciduk di sebuah kamar kos di Jl. Kalibutuh, Surabaya pada Senin (27/7/2026) pukul 19.00 WIB. Dari lokasi ini, petugas menyita 3 klip sabu seberat 4,60 gram dan 2 butir pil ekstasi seberat 1,01 gram. M.N berperan sebagai kurir bayaran dari bandar berinisial J (DPO). Ia mendapatkan upah Rp150.000 untuk mengambil ranjauan sabu di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta upah pengiriman sebesar Rp100.000 tiap kali mengantar barang ke pemesan. M.N mengaku telah dikendalikan oleh J sejak empat bulan lalu.

Baca juga  Personel Satlantas, Laksanakan Kegiatan Penling Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Barang Bukti yang Diamankan, Selain total 22,76 gram sabu dan 2 butir ekstasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penunjang peredaran gelap, antara lain 1 buah celana pendek abu-abu garis putih (sarana penyimpanan), 1 buah tas selempang hitam.

“Dan 1 dompet kecil hitam, 2 buah sekrap plastik dan 1 bendel plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital merk “CAMRY” (alat ukur takaran sabu), dan 4 unit handphone berbagai merk yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ulas Kasat Reskoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan sebelum menutup perkataan, bahwa Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan menuntaskan penyidikan ini hingga ke akar-akarnya dan terus berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait guna memburu para pengendali (DPO) yang identitasnya telah dikantongi,” pungkasnya. (tok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Bantu Evakuasi Tanah Longsor

Artikel

Nasdem Surabaya Gelar Senam Sehat Bersama Eri&Armuji dan Khofifah&Emil

Artikel

Berikan Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Puncak Jaya Lepas Purna Paskibra Tingkat Kabupaten Tahun 2024

Artikel

Sambut Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Tegal Kota Bagikan Air Bersih

BERITA UTAMA

PERERAT SILAHTURAHMI SERTA MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN PRAJURITNYA, PERWIRA YONIF 4 MARINIR LAKSANAKAN ANJANGSANA

Artikel

Polisi Hadir Dorong Ketahanan Pangan: Polsek Maliku Lakukan Sambang dan Sosialisasi ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Pangdivif 2 Kostrad Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Prov. Papua dan Papua Barat Yonif 527/BY dan Yonif 407/PK TA. 2023

Artikel

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Deteksi Dini Cegah Karhutla di Desa Binaannya