Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 22 Mei 2023 - 19:43 WIB

Penggugat Sampaikan Poin Penting Kepada Mediator

Surabaya, darksalmon-herring-325340.hostingersite.com – Perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan Emir Baramuli terhadap Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menemui babak baru.

Pada hari Senin (22/05/2023) sekitar pukul 13.45 WIB, dilaksanakan proses mediasi. Mediasi tersebut merupakan langkah yang harus ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Dalam mediasi tersebut, pihak dari Nurhadi selaku tergugat sempat mengatakan bahwa tindakannya yang belum menyelesaikan pembayaran fee tanah di NTT itu, bukan tindakan wanprestasi.

Hal tersebut dibantah langsung oleh kuasa hukum dari Emir Baramuli selaku penggugat yakni, Roni Haryono, S.H. Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Nurhadi sudah jelas wanprestasi.

“Begini lho mas. Sudah jelas dalam akta perjanjian bahwa pembayaran fee seharusnya pada bulan Maret 2021. Tapi sampai sekarang belum terselesaikan. Kalau bukan namanya wanprestasi, terus apa,” ucapnya.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Roni Haryono juga menjelaskan bahwa ada 2 poin inti yang disampaikan oleh pihaknya kepada mediator, yakni membayar / memenuhi kewajibannya terhadap kliennya (Emir Baramuli) atau membatalkan jual beli tanah dengan kliennya.

“Kita sudah memberikan usulan untuk perdamaian. Yakni, membayar sejumlah uang yang sudah disepakati sesuai akte perjanjian. Atau dibatalkan saja (dilengkapi: perjanjian jual beli tanah yang melatarbelakangi diadakannya perjanjian pemberian fee tersebut dengan adanya perincian),” lanjutnya.

Sementara itu, Emir Baramuli kepada awak media merasa sangat kecewa terhadap sikap Nurhadi yang tidak mengakui atau menolak gugatan melakukan tindakan wanprestasi.

“Di akte perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris sudah sangat jelas tanggal dan jumlah uang yang harus dia bayarkan kepada saya. Saya sudah jelaskan kronologisnya kepada mediator dari awal hingga akhirnya saya melayangkan gugatan,” ucapnya.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD, di Wilayah Hukumnya

“Sebagai warga negara yang baik, sebelumnya saya sudah melayangkan somasi terhadap Nurhadi sebanyak 3 kali. Somasi yang saya layangkan, merupakan sebuah peringatan. Namun, tidak ada tanggapan. Bahkan, selama 3 bulan tidak pernah membalas ataupun menanggapi Whatsapp dari saya,” ungkapnya.

Emir Baramuli juga menjelaskan, apabila jual beli tanah dibatalkan, tentunya akan ada perhitungannya. Dimana, akan ada perincian terkait uang yang sudah dikeluarkan oleh Nurhadi dan uang yang harus diterima oleh dirinya.

“Saat mediasi tadi, Nurhadi belum memberikan tanggapan. Dan mediasi selanjutnya akan diagendakan Senin depan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak Nurhadi,” pungkas Emir Baramuli. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kegiatan Jumat Curhat Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla

BERITA UTAMA

Hadir Ditengah Penduduk, Polsek Sabangau Gelar Baksos

Artikel

Danpasmar 1 Ingatkan Kedisiplinan Prajurit Saat Apel Khusus Pasmar 1

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari

Artikel

Gerak Cepat Polisi Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, di Gresik

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Sambut Tim Setjen Wantannas dalam Kunjungan Kerja Dalam Negeri (KKDN)