TARGETNEWS.ID SURABAYA — Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian di Kota Surabaya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial A.T. (32), yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Tambaksari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 28 poket sabu dengan berat total 15,4 gram bruto yang telah dikemas dalam plastik dan siap diedarkan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan saat A.T. berada di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 28 poket plastik berisi sabu yang disimpan di saku celana pendek tersangka,” kata AKP Adik, Sabtu (15/8/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A.T. diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial MSR. Sosok yang disebut sebagai pemasok itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Menurut penyidik, A.T. berperan sebagai kaki tangan yang menerima sabu untuk kemudian menjualnya secara eceran. Setiap poket yang berhasil terjual, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp20.000.
Dalam sebulan terakhir, tersangka disebut telah dua kali menerima pasokan. Pengiriman pertama sebanyak 20 poket, kemudian disusul 13 poket pada pengiriman berikutnya. Barang tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga sekitar Rp100.000 per poket.
Selain 28 poket sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp500.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika.
“Dari keterangan tersangka, dia mengaku menjadi pengedar karena alasan kebutuhan ekonomi. Selain mendapatkan uang, tersangka juga memperoleh fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis dari pemasok,” ujar Adik.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk memburu MSR yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/394/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
Atas dugaan perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun terkait dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
TARGETNEWS.ID










