SIDOARJO — Informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan penangkapan seorang warga bernama Joko, warga Kedung Sumur, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, dalam perkara narkotika pada 14 Juni 2026, dipastikan tidak benar atau hoaks.
Informasi tersebut sebelumnya juga memuat dugaan adanya uang sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara narkotika tersebut.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait, tidak ditemukan fakta yang dapat membenarkan informasi mengenai dugaan penangkapan maupun adanya uang Rp15 juta sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
Dengan demikian, informasi yang mengaitkan nama Joko dengan dugaan penangkapan kasus narkoba serta adanya uang Rp15 juta tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah terlanjur beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, informasi yang menyangkut nama seseorang dan dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta, verifikasi, serta konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, dugaan sebagaimana diberitakan tidak terbukti kebenarannya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskan kembali informasi tersebut, terutama apabila masih ditemukan unggahan atau pesan berantai yang mengaitkan nama Joko dengan dugaan penangkapan kasus narkoba dan uang Rp15 juta.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa informasi tersebut HOAKS dan tidak sesuai dengan fakta berdasarkan hasil konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jernih dan tidak lagi terpengaruh oleh pemberitaan maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Penegasan: Dugaan penangkapan kasus narkoba di Sidoarjo yang menyebut nama Joko serta uang Rp15 juta adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.










