Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:11 WIB

Pecah Kaca Mobil, Sindikat Antarwilayah Dibongkar Polresta Banyuwangi: Jejak Kejahatan Diduga hingga Malaysia

BANYUWANGI, TARGETNEWS.ID – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dugaan sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi lintas daerah. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan pengejaran hingga Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta milik seorang nasabah bank di wilayah Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada 18 Mei 2026.

Uang tersebut diketahui baru saja ditarik korban dari bank dan rencananya digunakan sebagai modal usaha palawija. Namun, hanya dalam hitungan sekitar lima menit setelah kendaraan ditinggalkan, pelaku diduga memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang ratusan juta rupiah tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyelidikan intensif akhirnya membawa petugas kepada dua orang terduga pelaku berinisial AS dan AC.

Keduanya ditangkap Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penelusuran intensif. Tim kami bergerak hingga Sumatera Barat untuk mengamankan kedua tersangka,” ujar Kombes Pol Rofiq dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026).

Operasi penangkapan tersebut turut mendapat dukungan dari Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Polres Boyolali, serta Polda Jawa Tengah.

Empat TKP, Kerugian Capai Rp719 Juta

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca juga  Bikin Gaduh, Tendry Ngaku Sebagai Kuasa Hukum Wamenkumham Selang Beberapa Jam Dibantah

Rangkaian kasus yang berhasil diidentifikasi terjadi di Kabupaten Jember pada 21 November 2025 dengan kerugian sekitar Rp319 juta, Kabupaten Situbondo pada Januari 2026 senilai Rp10 juta, Kota Pasuruan pada Februari 2026 sebesar Rp90 juta, serta Banyuwangi pada 18 Mei 2026 dengan kerugian Rp300 juta.

“Total kerugian dari empat lokasi kejadian di Indonesia mencapai Rp719 juta,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

Menurut hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga menjalankan aksinya dengan pola yang cukup terorganisir. Target terlebih dahulu dipantau selama beberapa hari, terutama nasabah yang diketahui melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan untuk menjalankan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca kendaraan.

Jejak Sindikat Diduga Menembus Malaysia

Tidak hanya berhenti pada pengungkapan sejumlah kasus di Indonesia, Polresta Banyuwangi juga menemukan dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan aksi kejahatan serupa di Malaysia.

Berdasarkan hasil pendalaman dan dokumen kepolisian yang diperoleh penyidik, terdapat dugaan aktivitas jaringan tersebut di sejumlah wilayah Malaysia.

Salah satu kasus yang tengah didalami adalah dugaan pencurian di jalur Johor Bahru–Kuala Lumpur pada 20 Oktober 2025 dengan nilai kerugian mencapai RM100.000.

Selain itu, jejak aktivitas para tersangka juga disebut terdeteksi dalam rentang waktu 6 hingga 26 Juni 2026 di beberapa wilayah Malaysia, di antaranya Bintulu, Sarikei, Sibu, Kuching, hingga Johor Bahru.

Baca juga  Polisi Amankan Pelaku Begal Payudara ke Mapolresta Palangka Raya

“Perkembangan ini masih terus kami dalami. Kami telah melaporkan hasil pengungkapan kepada Bareskrim Polri untuk membuka koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polis Diraja Malaysia atau PDRM,” terang Kombes Pol Rofiq.

Dalam perkara ini, selain AS yang telah diamankan, polisi juga masih memburu lima orang lainnya yang diduga memiliki peran dalam jaringan yang berkaitan dengan sejumlah aksi di Malaysia. Kelimanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Saat ini, kedua tersangka telah resmi menjalani penahanan. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

AS dan AC dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.

Kapolresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya setelah melakukan transaksi atau penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

Masyarakat yang membutuhkan pengamanan saat membawa uang tunai dapat memanfaatkan layanan pengawalan gratis dari kepolisian dengan menghubungi Call Center 110.

Selain itu, warga diminta untuk tidak meninggalkan uang maupun barang berharga di dalam kendaraan, meskipun mobil dalam kondisi terkunci.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan dengan modus pecah kaca kendaraan masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan kewaspadaan masyarakat, terutama bagi nasabah yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Pasang Spanduk Himbauan, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Heboh Bikin resah Masyarakat Desa Disanah Keluhkan Bidan Desa yang Selalu Tidak Ada di tempat 

Artikel

Syarif Mahcmud Alkadrie Beri Apresiasi Kapolresta Pontianak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di THM Ib

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Penerangan Keililing, Pagi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL

BERITA UTAMA

Jaksa Agung, Desa Jangan Dikriminalisasi, Ini Tanggapan Kejari Sampang

Artikel

Cegah Pungutan Liar di Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Polsek Jabiren Raya laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Depan Gereja