SUMENEP, TARGETNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian satu set travo perahu motor berkapasitas 6.000 volt milik seorang warga.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Sumenep.
Kasus ini bermula saat korban berada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Korban kemudian menerima informasi melalui telepon bahwa perahu miliknya yang sedang berada di Pelabuhan Pasongsongan diduga telah dibobol dan sejumlah peralatan di dalamnya hilang.
Mendapat kabar tersebut, korban segera kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya. Setelah dilakukan pengecekan, satu set travo berkapasitas 6.000 volt yang sebelumnya berada di dalam perahu diketahui telah raib.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasongsongan, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam perjalanan pengungkapan kasus, korban disebut sempat bertemu dengan dua orang yang diduga mengetahui dan mengakui peristiwa pengambilan barang miliknya. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pasongsongan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan satu orang lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu karung warna putih bertuliskan SEREYA berwarna merah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp800 ribu.
Saat ini, ketiga orang tersebut telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pasongsongan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Pasongsongan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegas Kapolsek Pasongsongan.
Polsek Pasongsongan juga memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(RED)










