Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Kuasa Hukum Dodik Firmansyah & Sukardi Dampingi wk ke lpsk, Tidak Ada Ruang Damai

Surabaya kasus pencabulan anak tunanetra. tolak damai. kejar perlindungan dan restitusi’Langkah hukum terus dikuatkan. Pada hari kamis, tim kuasa hukum _Dodik Firmansyah dan Sukardi bersama kliennya WK resmi mendatangi kantor LPSK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban_ di Jl. Indrapura No.5, Perak Tim., Kec. Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur 60164

Kedatangan di LPSK ini dilakukan untuk korban yang sangat rentan. WK adalah orang tua dari SALABILITA, anak di bawah umur penyandang tunanetra yang menjadi korban pencabulan.Mirisnya, pelaku adalah anak dari pemilik yayasan yatim piatu baitul yatim- tempat yang seharusnya menjadi rumah aman bagi anak-anak.

“Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur, penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat lemah. Pelakunya justru dari lingkungan yayasan yatim piatu. Negara wajib hadir dan melindungi,” ujar _Dodik Firmansyah_ usai menyerahkan berkas permohonan di LPSK.

Baca juga  Satgas TMMD Reguler Ke-129 Turunkan Tenda untuk Dukung Kelancaran Pembukaan Kegiatan

sikap tegas tolak damai, kawal sampai putusan pengadilan’.Tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi menegaskan tidak akan ada kompromi dalam kasus ini.

tidak ada ruang untuk perdamaian. proses hukum terus berlanjut sampai proses persidangan dan kita kawal terus sampai putusan pengadilan. kami tidak akan mundur selangkah pun. keadilan untuk salabilita dan anak-anak disabilitas lainnya harus ditegakkan seterang-terangnya,” tegas Sukardi

kejar hak restitusi dan perlindungan khusus*
Selain perlindungan fisik dan psikis, tim kuasa hukum juga mengajukan _hak restitusi untuk korban.

“kami menuntut lpsk memberikan perlindungan khusus bagi korban anak dan penyandang disabilitas. kami juga secara tegas mengajukan hak restitusi. ini bentuk tanggung jawab negara memulihkan korban. anak tunanetra tidak boleh dua kali menjadi korban. pertama karena kejahatan bejat, kedua karena negara abai,” lanjut Dodik Firmansyah

Baca juga  Seminar Kajian Koleksi Musium Daerah Dengan Narasumber kang Eko Putranto yg Mengupas ttg keris polanggeni dan Berbagai Macam Keris lain di beberapa negara

Dodik dan Sukardi menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan lembaga sosial yang mengurus anak yatim.

respon lpsk
Pihak LPSK menerima berkas permohonan dan menyatakan akan memproses sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Dengan adanya pendampingan negara, diharapkan SALABILITA dapat menjalani proses hukum dengan aman, tanpa tekanan, dan hak-haknya sebagai korban anak dan penyandang disabilitas terpenuhi sepenuhnya.

Kasus ini menjadi tamparan. Bahwa tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kejahatan. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,stop kekerasan anak disabilitas,keadilan tidak ada ruang untuk perdamaian untuk pelaku cabul anak yayasan baitul yatim (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau, Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

Modus Baru Ranmor di Menganti Dengan Sasaran Anak-anak Gresik

Artikel

Danrem 091/ASN Pimpin Rakor Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden di Samarinda

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sambang Satkamling, Ini Tujuannya

Artikel

Soroti Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Khaeron Usulkan Sejumlah Inovasi

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Patroli Mesin ATM Bank Kalteng di Wilkum Polsek Pandih Batu

Artikel

Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pemuda Pembawa Sabu saat Cegah Tawuran