Home / BERITA UTAMA / NEWS / PEMERINTAH

Kamis, 3 September 2026 - 21:56 WIB

Komite I DPD RI Soroti Pemanggilan Advokat M. Ruslan, Hak Imunitas Profesi Jadi Perhatian

SURABAYA — Persoalan hukum yang berawal dari sengketa keperdataan atas sebuah ruko di Jalan Krukah Utara, Surabaya, mendapat perhatian dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I.

Dalam audiensi Pimpinan Komite I DPD RI bersama tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Ning Lia mendorong agar seluruh persoalan dilihat secara utuh. Jika memenuhi ketentuan hukum, pendekatan restorative justice (RJ) dinilai dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang mengedepankan dialog, kepentingan para pihak, sekaligus rasa keadilan.

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., bersama Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Ning Lia, serta Anggota DPD RI Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.

Pertemuan digelar untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara yang bermula dari sengketa keperdataan atas objek ruko hasil lelang, namun kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Dalam audiensi, tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella menyampaikan kronologi perkara. Menurut penjelasan kuasa hukum, persoalan bermula dari sengketa terkait sebuah ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan oleh Saudara Bagus.

Setelah proses lelang, muncul persoalan terkait penguasaan objek. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa objek tersebut dikuasai dengan membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri.

Peristiwa tersebut kemudian memicu keributan dan berkembang menjadi laporan pidana dengan dugaan pengeroyokan dan premanisme. Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum berpandangan, persoalan tersebut pada awalnya merupakan sengketa perdata yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Mereka juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penyidikan yang dinilai berlangsung relatif cepat.

Baca juga  Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Jamin Stabilitas Harga Beras, Stok Dipastikan Aman

Selain itu, tim kuasa hukum turut menyampaikan persoalan mengenai hak imunitas advokat. Mereka menjelaskan bahwa Ruslan sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka, namun kemudian dipanggil sebagai saksi.

Mendengarkan seluruh aspirasi tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa persoalan hukum harus dilihat secara proporsional dan tidak boleh hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.

«“Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujar Ning Lia.»

Menurutnya, DPD RI tidak berada pada posisi untuk mencampuri proses penegakan hukum. Namun, lembaga tersebut memiliki ruang untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

«“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum,” tegas senator berjilbab hijau tersebut.»

Ning Lia juga membuka ruang untuk mengkaji pendekatan restorative justice, sepanjang perkara tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, RJ tidak boleh dipahami sebagai upaya mengesampingkan hukum. Sebaliknya, pendekatan tersebut dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan tetap menghormati proses hukum.

«“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tutur Ning Lia.»

Baca juga  Polresta Palangka Raya dan Polres Jajaran Sambut Kedatangan Tim Audit Itwasum Polri

Ia menilai, selama masih tersedia ruang dialog dan musyawarah yang sah, penyelesaian secara kondusif layak dipertimbangkan agar persoalan tidak semakin melebar.

«“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.»

Dalam kesempatan tersebut, Ning Lia meminta tim kuasa hukum menyiapkan seluruh dokumen pendukung perkara. Di antaranya kronologi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat perkara, serta bukti lain yang relevan.

Dokumen tersebut akan dipelajari sebagai bahan untuk komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Ade Yuliasih menekankan pentingnya membedakan secara jelas aspek keperdataan dan pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan terkait perlindungan profesi advokat sebaiknya ditempuh melalui organisasi profesi advokat agar pendampingan dapat dilakukan secara kelembagaan.

Komite I DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.

Bagi Ning Lia, langkah tersebut bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan setiap pihak memperoleh ruang yang layak untuk menyampaikan kepentingannya dan proses hukum berjalan secara objektif.

«“Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkas Ning Lia.»

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Peduli Bencana Sumatera, Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 Salurkan Ratusan Paket Sembako

Artikel

Melalui giat KRYD, Polsek Kahayan Kuala tingkatkan patroli

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu bersama Babinsa dan MPA Lakukan Patroli Cegah Karhutla

Artikel

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULPIS SOSIALISASI TENTANG BAHAYA DAN ACAMAN KARHUTLA

BERITA UTAMA

Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Wapres Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Artikel

Babinsa Sememi dan Tiga Pilar Galakkan Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan

BERITA UTAMA

Bupati Sidoarjo Ajak Seluruh ASN Membayar Pajak Lebih Awal

Artikel

Lapas Tuban Dalami Dugaan Distribusi LPG Ilegal