Home / BERITA UTAMA / NARKOBA / NEWS / POLRI

Jumat, 4 September 2026 - 10:12 WIB

Operasi Tumpas Narkoba 2026 : Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 gram Sabu

LUMAJANG– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut, Polisi menangkap 29 tersangka yang terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp 29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Program Tertib Lalu Lintas kepada Driver Ojol

Menurut AKBP Riki, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.

Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujar AKBP Riki.

Kapolres Lumajang mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba. Selain transaksi secara langsung, sebagian pelaku memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir. Modus lain yang ditemukan yakni sistem ranjau.

AKBP Riki mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat maupun media diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” ujar AKBP Riki.

Baca juga  Peringati Hari Hari Juang Polri Tahun 2026, Polres Sampang Teguhkan Semangat Patriotisme dan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Iptu Dwi.

Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

Iptu Dwi menambahkan, terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mako Polsek Bukit Batu Kembali Operasikan Motor Bajaka

Artikel

Iwan: Waspadai Banjir Perkotaan

Artikel

Caleg Dina Lorenza Audria Ucapkan Terima Kasih Pada Semua Tim Pemenangan Dan Optimis Lolos OTW Ke Senayan

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Pam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Tangkiling

BERITA UTAMA

Dandim 1208/Sambas Pimpin Laporan Korp Kenaikan Pangkat Periode1 April 2026 dan Halal Bihalal

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Tentang Pembuatan SKCK

Artikel

Simak cara Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil LAU Dampingi Usaha Peternakan Itik Petelur untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga