SURABAYA TARGETNEWS.ID – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau Ning Lia, menyoroti sengketa rumah warga dalam Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung di rumah yang menjadi objek sengketa di kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan utang-piutang yang menurut Sri Endah Mudjatip bermula sejak 2013.
Ning Lia menaruh perhatian pada perkara tersebut lantaran terdapat perbedaan cukup besar antara nilai uang yang disebut sebagai pinjaman dengan nilai aset yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan keterangan Sri Endah, uang yang diterimanya sekitar Rp368,5 juta. Sementara rumah tersebut disebut memiliki nilai appraisal sekitar Rp3,172 miliar pada 2022.
“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.
Menurutnya, persoalan hukum seperti ini tidak cukup dilihat hanya berdasarkan dokumen formal. Pemahaman masyarakat terhadap dokumen yang ditandatangani juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Ning Lia menilai posisi masyarakat bisa menjadi lemah ketika sejak awal tidak memahami secara menyeluruh isi dokumen yang berkaitan dengan transaksi hukum.
“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam pembuatan dokumen hukum menjalankan tugas secara profesional. Masyarakat, kata dia, harus diberikan kesempatan untuk memahami isi dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan.
Ning Lia bahkan mengungkapkan pernah mengalami situasi ketika mendapatkan dokumen yang belum sepenuhnya terisi saat hendak ditandatangani.
“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta dan bukti secara objektif sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi para pihak.
“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.
Mengaku Pinjam Rp400 Juta
Sementara itu, Sri Endah Mudjatip menceritakan awal mula persoalan yang disebutnya terjadi pada 2013. Ia mengatakan transaksi yang dipahaminya ketika itu merupakan pinjam-meminjam uang.
Sri Endah mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp400 juta. Namun, dana yang diterima di rekeningnya hanya sekitar Rp368,5 juta karena adanya sejumlah potongan.
“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” ujar Sri Endah.
Ia juga mengaku tidak memahami sepenuhnya dokumen yang ditandatanganinya. Bahkan, menurut pengakuannya, salinan akta yang telah dimintanya tidak pernah diterima.
“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu hutang-piutang,” tuturnya.
Sri Endah menyebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp18 juta. Namun, persoalan kemudian berkembang hingga rumah miliknya menjadi objek sengketa.
Ia menyebut nilai rumah tersebut berdasarkan appraisal pada 2022 mencapai sekitar Rp3,172 miliar.
“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” katanya.
Menurut Sri Endah, perkara tersebut telah berlangsung sekitar 13 tahun. Ia berharap pemeriksaan setempat oleh PN Surabaya dapat menjadi bagian penting dalam proses memperoleh kepastian hukum.
Ning Lia pun meminta Sri Endah tetap mengikuti proses hukum dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang tersedia.
“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ujar Ning Lia.
Ia juga mengapresiasi media yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Namun, Ning Lia mengingatkan bahwa fungsi kontrol sosial tetap harus dijalankan secara objektif dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya.
“Negara harus hadir. Kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
ANIL










