SURABAYA TARGETNEWS.ID – Musyawarah Besar (Mubes) Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu (KJJT) Indonesia menghasilkan dua keputusan penting, yakni pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta penetapan Noor Arief Prasetyo sebagai Ketua Umum.
Mubes yang digelar bertepatan dengan rangkaian HUT ke-7 KJJT Indonesia itu berlangsung di Hotel Sahid Surabaya, Selasa (8/9/2026). Sebanyak 116 anggota dari sejumlah daerah di Jawa Timur hadir dalam forum organisasi tersebut.
Peserta berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Jombang, Malang, Sampang, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Jember, hingga Magetan.
Forum Mubes dipimpin Isma Hakim. Dalam agenda tersebut, peserta menyepakati AD/ART KJJT Indonesia yang sebelumnya menggunakan nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.
Isma Hakim mengatakan, perubahan nama tersebut sejalan dengan perkembangan organisasi yang kini mulai memperluas jaringan ke sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.
“Dalam perkembangan KJJT Indonesia, daerah di luar Jawa yang akan bergabung di antaranya Bengkulu, Jambi, Medan, Jakarta, dan Gorontalo,” ujar Isma.
Setelah pembahasan dan pengesahan AD/ART, Mubes dilanjutkan dengan agenda pemilihan Ketua Umum. Hasilnya, Noor Arief Prasetyo mendapat dukungan secara aklamasi untuk memimpin KJJT Indonesia.
Noor Arief menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menilai mandat tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota untuk membawa organisasi semakin solid dan profesional.
“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memimpin KJJT Indonesia,” kata Noor Arief.
Ia menegaskan kepemimpinannya akan diarahkan pada penguatan kebersamaan, komitmen organisasi, serta pembenahan tata kelola internal.
“Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus kita jalankan bersama dengan penuh tanggung jawab, kebersamaan, dan komitmen untuk membawa KJJT Indonesia menjadi organisasi yang semakin baik,” ujarnya.
Noor Arief juga menyoroti pentingnya tertib administrasi sebagai bagian dari penguatan organisasi. Salah satunya terkait penerbitan kartu tanda anggota (KTA) yang menjadi kewenangan pengurus pusat.
“AD/ART menegaskan penertiban administrasi, seperti penertiban kartu tanda anggota (KTA) yang menjadi wewenang pusat, sehingga tidak ada penerbitan yang berbeda dengan pusat,” tuturnya.
Pelaksanaan Mubes KJJT Indonesia turut memperoleh dukungan dari sejumlah pihak, di antaranya Planet Toys, PT Pelindo, Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, serta Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
LIMBAT










