Home / KRIMINAL

Selasa, 15 September 2026 - 09:36 WIB

Komplotan Ayah dan Anak Curi Motor di Burneh, Aksi Terekam CCTV

Komplotan Ayah dan Anak Curi Motor di Burneh,

Komplotan Ayah dan Anak Curi Motor di Burneh,

TARGETNEWS.ID BANGKALAN — Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria bersama anaknya di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, berakhir setelah gerak-gerik keduanya terekam kamera pengawas (CCTV).

Tim khusus Satreskrim Polres Bangkalan menangkap MA (47) bersama anaknya, MSA (13), yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor dan telepon seluler.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, pada Selasa malam, 1 September 2026.

CCTV di lokasi merekam aktivitas kedua pelaku ketika menjalankan aksinya. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan mereka.

“Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali,” kata AKP Eriek saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Sabtu (12/9/2026).

Baca juga  Purna ASN Brebes Diingatkan Waspadai Penipuan dan Investasi Bodong

Dalam menjalankan aksinya, keduanya disebut memiliki pembagian tugas. MSA bertugas mengamati kondisi sekitar, sementara MA mengambil barang yang menjadi sasaran.

Menurut Eriek, keterlibatan anak tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengurangi kecurigaan korban maupun orang di sekitar lokasi.

“Pelaku ini memang sengaja mengajak anaknya sekaligus untuk mengelabuhi korban supaya tidak dicurigai,” ujarnya.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Polisi menduga aksi ayah dan anak tersebut bukan hanya terjadi sekali. Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga telah beberapa kali melakukan pencurian dengan sasaran telepon seluler hingga kendaraan bermotor.

“Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor,” terang Eriek.

Baca juga  Tim Supervisi Polda Jateng, Gelar Asistensi Pelaksanaan OKC 2023 di Polres Tegal Kota

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario yang diduga milik korban dan Honda CBR yang digunakan sebagai sarana oleh kedua pelaku.

“Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Eriek.

MA kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Bangkalan. Ia terancam pidana penjara hingga lima tahun sebagaimana ketentuan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, penanganan terhadap MSA dilakukan dengan memperhatikan statusnya yang masih berusia 13 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pecah Kaca Mobil, Sindikat Antarwilayah Dibongkar Polresta Banyuwangi: Jejak Kejahatan Diduga hingga Malaysia

BERITA UTAMA

Kekerasan Terhadap Nurhalisa Minta Keadilan, Kuasa Hukum Pelaku Segera Tangkap

BERITA UTAMA

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Relevan dengan Semangat Reformasi

BERITA UTAMA

Korban Dugaan Penipuan Rp120 Juta Laporkan Kasus ke Polda Jawa Timur, Pelaku Dinilai Abaikan Perjanjian

KRIMINAL

Polisi Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas yang Ditemukan di Lahan Perhutani Kedungbanteng

BERITA UTAMA

Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tersangka Penadah Diamankan

BERITA UTAMA

Ketua Komisi II DPRD, Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat