TARGETNEWS.ID NGAWI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 42 E RPH Campurejo, BKPH Lawu Utara, Dusun Campurejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, berhasil dikendalikan oleh tim gabungan.
Kebakaran tersebut berkaitan dengan titik api yang sebelumnya muncul di Petak 60 RPH Bedagung, BKPH Lawu Selatan, Desa Bedagung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, pada Senin (14/9/2026). Lokasi itu berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah hutan RPH Campurejo, Kabupaten Ngawi.
Dalam penanganannya, personel Polsek Kendal jajaran Polres Ngawi Polda Jatim bersama instansi terkait, kelompok petani kopi dan petani pinus dikerahkan untuk memadamkan api.
Tim tidak hanya melakukan pemadaman secara langsung, tetapi juga membuat ilaran atau sekat bakar secara manual. Langkah tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan api sekaligus mengantisipasi kemungkinan kobaran kembali meluas.
Kawasan Petak 42 E sendiri memiliki luas sekitar 7 hektare. Dari luasan tersebut, area yang diperkirakan terdampak kebakaran mencapai kurang lebih 1 hektare.
Proses pemadaman tidak mudah karena kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan. Petugas bersama relawan harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sekitar 5 kilometer dari lokasi terakhir kendaraan dapat diparkir menuju titik kebakaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kendal AKP Agus mengatakan, keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, terutama di kawasan hutan yang berada di wilayah perbatasan Ngawi dan Magetan.
“Api sudah berhasil dipadamkan. Namun kami tetap melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tidak ada bara api tersembunyi yang bisa memicu titik api baru, sekaligus mencegah api menjalar ke wilayah lain,” kata AKP Agus di Kendal, Rabu (16/9/2026).
Personel gabungan hingga kini masih melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Polres Ngawi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun kegiatan lain yang dapat memicu kebakaran. Imbauan tersebut disampaikan mengingat kondisi kawasan hutan yang masih kering sehingga potensi terjadinya karhutla tetap perlu diwaspadai.
(Samsul)










