Home / BERITA UTAMA / EKONOMI / PERISTIWA

Minggu, 20 September 2026 - 21:08 WIB

BRI Banyuwangi Imbau Masyarakat Hindari Calo Kredit, Waspadai Modus Penipuan Pinjaman

Branch Office Head BRI Banyuwangi Muh. Rosyid Hudaya mengimbau masyarakat menghindari jasa calo dalam pengajuan kredit dan memanfaatkan layanan resmi BRI. (Dok. BRI)

Branch Office Head BRI Banyuwangi Muh. Rosyid Hudaya mengimbau masyarakat menghindari jasa calo dalam pengajuan kredit dan memanfaatkan layanan resmi BRI. (Dok. BRI)

BANYUWANGI — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok jasa pengurusan pinjaman atau kredit melalui pihak ketiga yang kerap disebut calo. Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya kebutuhan permodalan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Branch Office Head BRI Banyuwangi, Muh. Rosyid Hudaya, menegaskan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan perbankan secara langsung melalui kantor operasional BRI maupun kanal digital resmi. Dengan demikian, pengajuan kredit tidak perlu menggunakan jasa perantara yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan maupun risiko penyalahgunaan data pribadi.

“BRI selalu berkomitmen memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM. Namun, kami menekankan bahwa pengajuan pinjaman dapat dilakukan langsung melalui kantor operasional BRI atau saluran digital resmi BRImo,” ujar Rosyid.

Ia menjelaskan, penggunaan jasa calo dapat menimbulkan pungutan tidak resmi dan membahayakan keamanan informasi pribadi nasabah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prosedur pengajuan pinjaman yang benar menjadi hal penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan.

Baca juga  DPP-SPKN Dan DPW SPKN Jawa Tengah Akan Gelar Unjuk Rasa Di Mabes Polri Dan Jaksa Agung RI Minta Keadilan Kasus Venantius M Gultom

### Waspadai Tawaran Kredit Cepat Tanpa Syarat

BRI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan kemudahan memperoleh kredit dengan janji pencairan cepat, persyaratan ringan, atau jaminan persetujuan pinjaman. Modus tersebut dapat disertai permintaan uang di muka dengan alasan biaya administrasi, jasa pengurusan, maupun uang pelicin.

Dalam proses pengajuan kredit, BRI menegaskan bahwa evaluasi dan analisis pembiayaan dilakukan melalui prosedur resmi oleh petugas bank yang berwenang. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk memperoleh layanan pengajuan pinjaman.

Penggunaan identitas, pengakuan memiliki hubungan dengan pegawai bank, atau klaim mempunyai akses khusus ke internal BRI juga tidak menjamin persetujuan fasilitas kredit.

“BRI mengimbau serta mengajak masyarakat untuk melakukan proses pinjaman secara mandiri dan transparan dengan datang ke unit kerja terdekat. Petugas kami siap melayani dan memberikan panduan teknis yang jelas mengenai persyaratan kredit sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Rosyid.

### Jangan Serahkan Dokumen Pribadi kepada Calo

Masyarakat yang menerima tawaran bantuan pengajuan kredit dari pihak luar dan diminta memberikan sejumlah uang di awal diimbau untuk menolak serta melakukan verifikasi melalui kanal resmi BRI.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai, Memperingati HUT TNI ke-78 dengan Kegiatan Doa Bersama

Selain tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak terverifikasi, masyarakat juga diminta menjaga dokumen penting, seperti:

* Kartu Tanda Penduduk (KTP).

* Kartu Keluarga (KK).

* Dokumen dan berkas pendukung pengajuan kredit.

* Informasi pribadi yang dapat disalahgunakan.

BRI mengajak masyarakat untuk mengurus pinjaman secara langsung melalui jalur resmi agar proses pengajuan berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

### Akses Informasi Resmi BRI

Untuk mendapatkan informasi mengenai produk pinjaman dan pembiayaan, masyarakat dapat menghubungi atau mengakses layanan resmi BRI melalui:

* Kantor cabang atau unit kerja BRI terdekat.

* Aplikasi BRImo.

* Situs resmi: bri.co.id.

* Contact BRI: 1500017.

* Asisten Virtual BRI Sabrina melalui WhatsApp: 0812-1214-017.

* Media sosial resmi BRI, termasuk Instagram @bankbri_id, X @BANKBRI_ID dan @kontakBRI, TikTok @bankbri_id, Facebook serta YouTube BANK BRI.

Dengan memanfaatkan kanal resmi dan menghindari perantara yang meminta imbalan tidak jelas, masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan serta menjaga keamanan data pribadi dalam proses pengajuan kredit.

(Inv 81/Tim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Bupati Satono Apresiasi TMMD REGTAS ke 126 Kodim 1208/Sambas Sebagai Bentuk Kebersamaan TNI Dan Warga Majukan Sambas

BERITA UTAMA

Jalan Jagalempeni–Tegalgandu Mulus, Akses Warga dan Ekonomi Kian Terbuka

Artikel

Personil Bantu Evakuasi Rumah Warga Roboh di Kecamatan Melaya

Artikel

Ribuan Santri Mendapat Pelaynan Kesehatan Gratis

Artikel

Waduh Seleksi Calon Praja IPDN Kalbar Diduga Langgar Keputusan Mendagri

Artikel

Kalaksa Gatot Soebroto Selewengkan Anggaran BPBD Jatim