BATAM — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau (Kepri) mengecam dugaan penarikan paksa kendaraan yang dialami seorang debitur berinisial R di kawasan Piayu, Batam. Lembaga perlindungan konsumen tersebut mempertanyakan prosedur penagihan dan kelengkapan dokumen penarikan yang diduga dilakukan oknum debt collector Mega Mas Gadai.
Dugaan peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/9/2026), saat R mengendarai sepeda motor bernomor polisi BP 2348 I. Berdasarkan pengaduan yang diterima YALPK Kepri, R diduga dihentikan dan kemudian diarahkan bersama sejumlah pihak ke kantor Mega Mas Gadai.
Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, mengatakan R mengaku mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama empat bulan karena kondisi perekonomian yang menurun. Meski demikian, debitur disebut masih berupaya memenuhi kewajibannya.
“Debitur sebenarnya memiliki niat untuk membayar. Pada 17 September 2026, konsumen datang menemui kami dan membawa dana untuk membayar satu kali angsuran, namun pihak Mega Mas Gadai meminta pembayaran empat kali angsuran sekaligus,” ujar Paridah.
Batas Waktu Pembayaran Dipersoalkan
Paridah mengungkapkan, dirinya kemudian meminta agar R diberikan kesempatan hingga 27 September 2026 untuk menyelesaikan pembayaran angsuran.
Menurutnya, pihak Mega Mas Gadai yang disebut berinisial H sempat menyampaikan kepada admin bahwa batas waktu pembayaran akan berakhir atau close pada tanggal tersebut apabila debitur tidak melakukan pembayaran.
Namun, persoalan kembali mencuat setelah R menerima pesan WhatsApp pada 21 September 2026 dari pihak yang disebut sebagai debt collector. Pesan itu berisi permintaan pelunasan empat kali angsuran dengan batas waktu hingga pukul 16.00 WIB.
Paridah bersama R kemudian mendatangi kantor Mega Mas Gadai untuk meminta penjelasan terkait perubahan batas waktu pembayaran yang dipersoalkan.
Dalam pertemuan tersebut, Paridah juga mempertanyakan surat penarikan kendaraan dan surat tugas debt collector yang disebut terlibat dalam penarikan unit milik R.
“Ketika saya tanyakan surat tarik dan surat tugas DC, admin Mega Mas Gadai berinisial D mengatakan, ‘nanti dibuat dulu’. Saya langsung bertanya, kenapa baru dibuat? Surat itu seharusnya sudah ada sebelum melakukan penarikan unit,” kata Paridah.
Soroti Permintaan KTP
Selain mempertanyakan dokumen penarikan, Paridah turut menyampaikan keberatan atas permintaan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya oleh pihak Mega Mas Gadai untuk keperluan pendataan atau pengarsipan.
Ia menilai permintaan tersebut perlu dijelaskan karena tidak terdapat kesepakatan pembayaran antara dirinya dengan perusahaan.
“Ini sebenarnya urusan antara debitur dengan Mega Mas Gadai. Tetapi kenapa KTP saya juga diminta dan diarsipkan? Kalau kesepakatannya batal, untuk apa KTP saya?” tegasnya.
Paridah menilai dugaan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian instansi terkait agar perlindungan konsumen tetap menjadi bagian penting dalam proses penagihan. Ia menekankan bahwa debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran, tetapi masih memiliki itikad menyelesaikan kewajiban, perlu mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Instansi pemerintah harus tegas kepada pelaku usaha. Jangan sampai dilakukan secara sepihak dan selalu merugikan masyarakat. Debitur punya niat baik untuk membayar, tetapi tidak dihargai,” ujarnya.
YALPK Kepri Akan Sampaikan Pengaduan
YALPK Kepri menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada sejumlah instansi terkait. Di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di Jakarta, serta Disperindag Kepri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan kendaraan, keberadaan surat tugas debt collector, surat penarikan unit, serta mekanisme permintaan pembayaran empat kali angsuran yang disampaikan kepada debitur.
Hingga berita ini disusun, pihak Mega Mas Gadai belum memberikan keterangan mengenai dugaan penarikan kendaraan, kelengkapan dokumen penugasan debt collector, surat penarikan unit, maupun permintaan pembayaran empat kali angsuran.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan masih diperlukan guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan dalam pemberitaan. (***)










