Home / HUKRIM

Selasa, 22 September 2026 - 01:30 WIB

Rutan Surabaya dan LBH LACAK Perkuat Layanan Bantuan Hukum

Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK melaksanakan layanan konsultasi hukum bagi tahanan sebagai bagian dari kolaborasi Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.

Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK melaksanakan layanan konsultasi hukum bagi tahanan sebagai bagian dari kolaborasi Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.

Surabaya — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat pelayanan di bidang hukum melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya yang ditandatangani pada 11 Februari 2026.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., dan Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H. Kedua belah pihak menempatkan kerja sama ini sebagai bagian dari upaya membangun koordinasi dan komunikasi terpadu dalam memberikan akses bantuan hukum kepada tahanan.

Dalam pelaksanaannya, sinergi Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum bagi tahanan. Hal tersebut diwujudkan melalui layanan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum kepada tahanan yang membutuhkan.

Baca juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Gelar Donor Darah

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa “kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum merupakan langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum di lingkungan Rutan”. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, tahanan memiliki ruang untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Senada dengan hal tersebut, Fariji, S.H., selaku Direktur LBH LACAK, menegaskan bahwa “kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi positif dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang dapat memberikan akses kepada masyarakat, khususnya tahanan yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum”.

Baca juga  Muscab PKB, Bupati Tegal Dorong Sinergi Eksekutif–Legislatif Kawal Program Daerah

PKS tersebut juga mengatur kewajiban pemberi bantuan hukum untuk memberikan layanan secara profesional dan bertanggung jawab, menyampaikan informasi hukum secara jelas dan akurat, memberikan konsultasi atau nasihat hukum secara objektif dan komprehensif, serta menjaga kerahasiaan keterangan dan dokumen pemohon bantuan hukum.

Pelaksanaan konsultasi sebagaimana terlihat dalam dokumentasi menjadi salah satu bentuk nyata dari kolaborasi tersebut. Melalui layanan yang dilakukan secara langsung, Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, terarah, dan tetap mengedepankan profesionalitas.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pamekasan : Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Bentuk Komitmen Bersama Forkopimda Pamekasan

Artikel

SAT BINMAS SAMBANG GELAR CEK POS SATPAM PERUSAHAAN

Artikel

Wujudkan Pemilu Damai Kapolda Jatim Kunjungi Kantor DPRD Jawa Timur

Artikel

Anggota LSM GMICAK Pusat Angkat Bicara : Wartawan Jangan Jadi Backing

Artikel

Lanud Husein Sastranegara Bentuk, Karakter Generasi Muda Melalui Latihan PBB

Artikel

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

RTP Korban Kekerasan Anak di Bawah Umur, Noven Desak Kepolisian Segera Tangkap Pelakunya

BERITA UTAMA

Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja