JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perdebatan serius mengenai batas antara kepastian hukum, kebenaran faktual, dan akuntabilitas konstitusional. MK memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Namun, pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran justru menyisakan pertanyaan besar di ruang publik.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan sederhana bahwa “MK menolak gugatan”. Menurutnya, masyarakat berhak membaca secara utuh pertimbangan hukum sekaligus konsekuensi ketatanegaraan dari putusan tersebut.
“Ini bukan semata-mata soal Gibran. Ini soal standar akuntabilitas negara. Jika dalam proses persidangan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan pendidikan setara SLTA dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan, maka pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang bertanggung jawab memastikan syarat pencalonan itu benar sejak awal?” tegas ASH.
Menurut ASH, harus dibedakan antara dua persoalan: pertama, apakah MK berwenang mendiskualifikasi seorang Wakil Presiden yang telah dilantik melalui perkara tersebut; dan kedua, apakah proses verifikasi persyaratan pencalonan sejak awal telah dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan mencampuradukkan kewenangan MK dengan tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu. Kalau MK tidak berwenang membatalkan jabatan setelah pelantikan, bukan berarti seluruh persoalan administratif otomatis selesai. Kepastian jabatan tidak boleh berubah menjadi kekebalan terhadap pertanggungjawaban,” ujarnya.
ASH menilai prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menuntut agar setiap proses penyelenggaraan kekuasaan negara tunduk pada hukum. Persyaratan calon presiden dan wakil presiden bukan formalitas administratif belaka, melainkan instrumen untuk menjamin integritas proses demokrasi.
Karena itu, jika terdapat persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan, menurut ASH, persoalan tersebut harus dijelaskan secara transparan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Jangan sampai publik memperoleh kesan bahwa terdapat fakta yang dipersoalkan, tetapi tidak ada satu pun institusi yang merasa harus memberikan pertanggungjawaban.
“Di sinilah bahaya krisis kepercayaan muncul. Hukum bukan hanya soal apakah sebuah perkara dapat diterima atau ditolak. Hukum juga harus menghadirkan kepastian, keadilan, dan akuntabilitas,” katanya.
ASH juga mengingatkan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai putusan lembaga konstitusional. Namun penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk mengkritisi implikasi sosial, politik, dan ketatanegaraan dari putusan tersebut.
“Putusan MK boleh final dan mengikat, tetapi pertanyaan publik tentang integritas proses demokrasi tidak otomatis final. Negara tetap wajib menjawab: bagaimana verifikasi syarat calon dilakukan, siapa yang memeriksa, atas dasar dokumen apa, dan siapa yang bertanggung jawab jika kemudian muncul persoalan?”
Menurut ASH, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang memaksa rakyat berhenti bertanya, melainkan demokrasi yang mampu menjawab pertanyaan rakyat melalui mekanisme hukum yang transparan.
“Jangan sampai hukum hanya kuat ketika menutup perkara, tetapi lemah ketika harus mencari pertanggungjawaban. Sebab pada akhirnya, persoalan ijazah Gibran bukan hanya tentang selembar dokumen. Ini menyangkut kredibilitas penyelenggaraan negara, integritas pemilu, dan kepercayaan rakyat terhadap hukum,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










