TargetNews.ID Surabaya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku menggunakan modus menuduh korban telah melakukan tabrak lari.
Tersangka bernama Abdullah (26), warga Wonokusumo Jaya Baru, Kecamatan Semampir. Ia ditangkap setelah beraksi di kawasan Kenjeran.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri ke Madura,” Iptu Suroto, Senin (26/10/2026).
Peristiwa penggelapan ini bermula saat korban berinisial D mengendarai sepeda motor matik milik temannya. Ia berboncengan dengan dua orang rekannya usai singgah di sebuah minimarket Jalan Kedinding.
Saat melintas di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, laju sepeda motor korban mendadak dihentikan oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor.
Salah satu pelaku kemudian menuduh D telah menabrak adiknya. Pelaku membujuk remaja tersebut untuk ikut bersamanya guna memastikan kejadian tersebut.
Lantaran terperdaya, D menuruti ajakan pelaku. Ia meninggalkan sepeda motornya di lokasi awal bersama dua orang temannya.
Pelaku lantas membawa D hingga ke Jalan Tambak Wedi Barat. Di tempat sepi itu, korban diturunkan begitu saja.
Setelah memisahkan korban dari kendaraannya, pelaku kembali ke Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang ditinggalkan sebelumnya.
Aksi kejahatan ini sempat viral di berbagai media sosial. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan.
Polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari petunjuk visual tersebut, petugas mengenali ciri-ciri pelaku.
“Pelaku merupakan residivis. Ia pernah kami tangkap dengan modus operandi yang sama,” kata Iptu Suroto.
Setelah memverifikasi identitas tersangka, polisi melacak keberadaannya. Petugas mendapat informasi bahwa Abdullah kembali ke Surabaya pada Senin (12/10/2026).
Tim Jatanras bergerak cepat melakukan pengintaian. Petugas akhirnya meringkus tersangka saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Wonokusumo pada Selasa (13/10/2026) dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial ILY.
“Satu pelaku lain berinisial ILY masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang,” tegasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna hitam dan celana jeans pendek warna biru. Barang bukti pakaian tersebut cocok dengan rekaman CCTV di TKP.
Tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(alf)










