Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban

foto: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan pengungkapan tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 11 tersangka serta penyerahan empat unit sepeda motor kepada pemiliknya.

foto: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan pengungkapan tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 11 tersangka serta penyerahan empat unit sepeda motor kepada pemiliknya.

TARGETNEWS.ID GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.

Sepanjang periode September hingga Oktober 2026, Polres Gresik Polda Jatim sukses mengungkap tujuh kasus curanmor, dan mengamankan 11 orang tersangka, serta belasan barang bukti kendaraan.

Tak sekadar menangkap pelaku, Polisi juga langsung mengembalikan empat unit sepeda motor kepada pemilik sahnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen total kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar kendaraan yang minim proteksi.

“Modus tersangka adalah berkeliling memetakan sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang tidak memakai kunci ganda, lalu mengeksekusinya menggunakan kunci T atau anak kunci palsu,” ujar AKBP Ramadhan, Kamis (29/10/2026).

Baca juga  Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam Masih Bebas Beroperasi di Karang Duren Balung

Aksi kejahatan para pelaku tersebar di sejumlah titik rawan, meliputi wilayah Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga kawasan urban Kecamatan Gresik.

Adapun 11 tersangka yang diamankan adalah M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. asal Surabaya; A.L.F. dan N.A. warga Gresik; A.M. dan D.R.J. asal Lamongan; serta M.S. warga Batang, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan A.S., seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga  Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya.

Langkah responsif Polres Gresik Polda Jatim menuai apresiasi tinggi dari para korban yang motornya kembali.

Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri, kompak menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kerja keras petugas yang berhasil menemukan kendaraan mereka dalam waktu relatif cepat.

Menutup keterangannya, Kapolres Gresik mengimbau warga agar memperketat keamanan kendaraan pribadi.

“Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Gunakan selalu kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 081188002006 jika menemui indikasi kriminalitas di lingkungannya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Kembali, Bhabinkamtibmas Marang Laksanakan Patroli Cegah Karhutla

Artikel

Pendekatan Soft Approach oleh Pemerintah Republik Indonesia berhasil, Pilot Philip akhirnya dibebaskan

Artikel

Harkamtibmas, Kapolrestabes Surabaya Pimpin Patroli Skala Besar Tiga Pilar Hingga Dini Hari

BERITA UTAMA

Perkuat Soliditas dan Struktur, LSM Lembah Arasia DPD Jatim Gelar Pertemuan Rutin Bulanan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Serahkan Bantuan Bagi Warga Tunjungmeru

BERITA UTAMA

Hari Terakhir Operasi Ketupat, Kapolres Sintang sambangi Pos Pengamanan

BERITA UTAMA

PEDULI DENGAN PENERUS BANGSA KODIM 0709/KBM KERAHKAN BABINSA CEGAH KEKERASAN,BULLYING &PERUNDUNGAN TERHADAP ANAK DI SEKOLAH /DI LUAR SEKOLAH