SOLO RAYA — Penggerebekan dan penggeledahan dua pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius mengenai profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam praktik penegakan hukum.
Operasi yang melibatkan Polda Jawa Tengah bersama Polres Sukoharjo dan Polres Karanganyar tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo pada 12 September 2026. Namun, kepentingan penyidikan tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum maupun dampak psikologis terhadap penghuni pesantren.
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. (ASH), selaku pemerhati sosial politik dan kebijakan publik, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap terukur, profesional, dan akuntabel. Kewenangan kepolisian bukanlah kekuasaan tanpa batas yang dapat dijalankan tanpa pertanggungjawaban.
“Penggerebekan pesantren dengan cara yang menimbulkan ketakutan dan trauma patut dipertanyakan, apa pun alasan yang dikemukakan. Ingat, penegakan hukum jangan sampai berubah menjadi teror psikologis. Apakah profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM dalam praktik penegakan hukum sudah diabaikan?” tegas ASH.
Legalitas Bukan Sekadar Klaim Aparat
ASH menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan penggeledahan wajib tunduk pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Legalitas operasi tidak cukup hanya dijelaskan dengan alasan pengejaran daftar pencarian orang (DPO). Dasar hukum, prosedur, urgensi tindakan, serta pertanggungjawaban atas pelaksanaannya harus dapat diuji secara objektif.
“Jika penggeledahan dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaannya pada waktu tersebut, surat perintah yang digunakan, serta alasan tindakan itu harus dilakukan ketika para santri sedang beristirahat. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa kewenangan aparat dijalankan sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut ASH, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menjadi pedoman substantif dalam setiap tindakan kepolisian, bukan sekadar formalitas administratif yang baru dipersoalkan setelah operasi selesai.
Santri Bukan Tersangka Kolektif
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa 12 santriwati dan empat ustazah di Sukoharjo, serta 12 orang dari pesantren di Karanganyar, sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Pihak pesantren juga menyampaikan keberatan terhadap cara penggeledahan dan dampak psikologis yang dialami para santriwati.
“Apabila mereka telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan, fakta tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Status saksi tidak sama dengan tersangka. Keberadaan seseorang di lingkungan pesantren juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana,” kata ASH yang juga alumni Pondok Modern Gontor Tahun 1988 ((Gonsus’88).
Ia mengingatkan agar pengejaran terhadap individu yang diduga terlibat tidak justru menimbulkan trauma bagi para santri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Asas praduga tak bersalah harus berlaku bagi setiap orang. Pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan semata-mata hubungan sosial, lingkungan pendidikan, ataupun kedekatan seseorang dengan pihak yang sedang dicari aparat.
Polisi Harus Transparan dan Akuntabel
ASH mendesak kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar penggeledahan, relevansi barang bukti yang disita, prosedur pemeriksaan, serta alasan yang menghubungkan kedua pesantren dengan perkara pembakaran tersebut.
Apabila terdapat keberatan mengenai pelaksanaan operasi, mekanisme pengawasan internal harus dijalankan secara objektif. Setiap dugaan penyimpangan prosedur perlu diperiksa secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
“Kritik terhadap tindakan aparat bukan berarti membenarkan pembakaran warung. Perusakan dan pembakaran tetap harus diproses sesuai hukum apabila unsur pidananya terbukti. Namun, perlindungan terhadap pemilik usaha dan penghormatan terhadap hak penghuni pesantren bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan,” tandasnya.
ASH menambahkan, keadilan tidak boleh membeda-bedakan perlindungan hukum berdasarkan identitas, keyakinan, ataupun jenis usaha seseorang. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Negara Hukum Tidak Boleh Mengintimidasi
ASH menegaskan bahwa kewibawaan Polri tidak diukur dari besarnya pengerahan personel atau kerasnya operasi, melainkan dari ketepatan prosedur, kualitas pembuktian, profesionalitas tindakan, dan kemampuan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, kepolisian harus mampu menjelaskannya secara transparan dan berdasarkan fakta yang dapat diuji. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, evaluasi dan tindakan korektif harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan jadikan pesantren sebagai ruang yang menakutkan bagi santri untuk belajar dan beribadah. Jangan pula biarkan kewenangan kepolisian menimbulkan kesan bahwa kritik masyarakat terhadap tindakan aparat merupakan sesuatu yang harus ditakuti. Negara hukum menuntut aparat bertindak tegas sekaligus menghormati hak-hak warga negara,” tuturnya.
Pada akhirnya, ASH menggarisbawahi bahwa hukum harus melindungi pemilik warung dari tindakan kriminal sekaligus menjamin para santri terbebas dari tindakan aparat yang tidak proporsional.
Penegakan hukum yang berintegritas harus tegas terhadap kejahatan, tertib dalam prosedur, transparan dalam pertanggungjawaban, dan adil terhadap setiap warga negara. Sebab, kewenangan negara diberikan untuk menegakkan hukum, bukan untuk menempatkan masyarakat dalam ketakutan.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










