JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi ujian serius bagi kepastian hukum, akuntabilitas administrasi negara, dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi dan memerintahkan pengadilan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Putusan tersebut menyatakan dokumen penyetaraan yang menjadi objek sengketa tidak sah serta memerintahkan pemusnahannya, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional dan internasional.
Menanggapi perkembangan tersebut, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH), selaku pemerhati sosial politik dan kebijakan publik, menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai polemik politik, apalagi diredam oleh kepentingan kekuasaan.
“Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta ketentuan hukum yang berlaku. Ketika suatu dokumen administrasi negara dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan yang berwenang, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana dokumen itu diterbitkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apa konsekuensi hukumnya. Negara tidak boleh membiarkan pertanyaan mendasar ini menggantung tanpa penjelasan yang transparan,” tegas ASH.
Menurut ASH, perkara ini memiliki dimensi hukum administrasi negara sekaligus dimensi politik yang tidak dapat dicampuradukkan secara serampangan. Pembatalan surat keterangan penyetaraan merupakan persoalan serius yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, konsekuensinya terhadap pencalonan maupun jabatan Wakil Presiden harus dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
ASH menilai, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur penerbitan, penggunaan, dan pemeriksaan dokumen persyaratan pendidikan yang relevan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau hukum, aparat dan lembaga yang berwenang harus melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, serta tidak diskriminatif.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi perdebatan tentang siapa yang menang atau kalah secara politik, sementara substansi persoalan administrasi negara justru diabaikan. Bila ada kekeliruan, harus dijelaskan. Bila ada pelanggaran, harus diperiksa. Bila ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, pertanggungjawabannya harus ditentukan berdasarkan hukum, bukan kedekatan politik,” ujarnya.
Dari perspektif konstitusi, ASH mengingatkan bahwa Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, dengan persyaratan serta tahapan yang ditentukan konstitusi. Karena itu, putusan mengenai dokumen administrasi tidak dengan sendirinya memberhentikan Wakil Presiden. Setiap tuntutan politik harus ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat.
Meski demikian, persoalan tersebut tidak boleh dianggap selesai hanya karena mekanisme pemberhentian memiliki prosedur tersendiri. Transparansi, klarifikasi resmi, dan evaluasi terhadap administrasi pencalonan tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada kemenangan elektoral. Kekuasaan harus berjalan bersama integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Putusan pengadilan bukan ancaman bagi negara, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa negara tidak kebal terhadap koreksi hukum,” pungkas ASH.
Bagi ASH, ukuran negara hukum bukanlah siapa yang sedang berkuasa, melainkan apakah hukum ditegakkan secara konsisten, termasuk ketika putusannya menyentuh kepentingan pejabat tertinggi negara.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










