Home / Uncategorized

Selasa, 4 April 2023 - 20:57 WIB

Tangkap AM, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 50 Gram Sabu

Polresta Palangka Raya – Sepandai-pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Pribahasa lama tersebut sangatlah tepat ditancapkan pada terduga pelaku tindak pidana Narkotika ini.

Bagaimana tidak, setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, aparat kepolisian akhirnya berhasil menggagalkannya.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail ketika dihubungi pun membenarkan hal tersebut, Selasa (4/4/2023) sore.

“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial AM (36),” ungkapnya.

Baca juga  Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 50,4 gram,” ujarnya.

Diterangkannya, jika 1 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 46 (depan warung Daran) Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan 1 paket sabu tersebut didalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar dan dibalut jugq dengan kertas stiker warna merah di dalam tas selempang merk eiger milik pelaku,” paparnya.

“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Pemerintah Kabupaten Tegal Raih Predikat Informatif pada KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Lakukan Gatur Lalin saat Ibadah Sholat Tarawih

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulpis Kembali Berikan Himbauan kamtibmas Kepada Pedagang Beras di Pasar Patanak

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala Himbau Warga Agar Tidak Membakar Hutan

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Uncategorized

Awali Kegiatan Personsel Polsek Banama Tingang Laksanakan Kegiatan Apel Pagi