Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

Foto: Ngeri Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik Wartawan

TARGETNEWS.ID Kolektor Timah Yang Mengaku Bernama (SDR) Merasa Kebal Hukum Dan Video Balik ke TargetNews.id Wartawan 3 April 2023 Didesa Puput,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat.

Saat Awak media melakukan investigasi ke desa puput,kecamatan Jebus,kabupaten bangka barat,tanggal 3 April 2023,nampak aktivitas dipinggir jalan raya desa puput seorang kolektor sedang sibuk mengecek timah yang dijual oleh warga setempat.

Terkait penemuan tersebut,awak media TargetNews.id langsung melakukan investigasi dengan menghampiri Aktivitas tersebut untuk meminta konfirmasi kepada kolektor.tanpa banyak bicara kolektorpun langsung masuk kerumah yang ternyata mengambil sehelai amplop dan tanpa banyak bicara langsung memberikan amplop tersebut kepada awak media.TargetNews.id

Baca juga  Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

Disaat Awak media TargetNews.id mengkonfirmasi yang kedua kali terkait aktivitas itu,sambil Mengembalikan amplop yang diberikan kolektor tadi ke kolektor,Kolektor ini Langsung merasa tersinggung dengan Video Balik Awak media.TargetNews.id

Awak TargetNews.id mediapun tetap tenang dan berusaha mengkonfirmasi kepada kolektor terkait kegiatannya,waktu awak media menanyakan nama,kolektor menjawab dengan arogan,sambil menunjuk wajahnya sendiri dia berkata,”Sudar namaku,sudar”.Sambil memegang hp sembari video balik awak media.TargetNews.id

Baca juga  Ke Daerah Rawan Karhutla, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi

“Dalam undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bahkan direktur jendral minerba kementrian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah / pengepul timah ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Dan terkait Yang disampaikan oleh Bpk Ridwan Djamaludin kepada awak media babel,yang bersangkutan (kolektor/pengepul) harus mempunyai izin pengangkutan dan penjualan timah.”Tegas Bpak Ridwan Djamaludin kepada awak media babel.(perwakilan Reno)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dari Pengawasan hingga Distribusi, Polres Pulang Pisau Jamin Pelayanan Gizi Bersih dan Transparan

Artikel

Peduli Jamaah Haul Guru Sekumpul, Babinsa Serka Ramli Gelar Pelayanan di Rest Area Mabuun

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Bersama dengan Personel Babinsa Maliku, Cipkon Kamtibmas Kondusif.

Artikel

Kapolres Pamekasan Tekankan Netralitas dalam Pilkada dan Profesional Dalam Bertugas

Uncategorized

Polsek Maliku Tetap Laksanakan Sosialisasi Karhutla

BERITA UTAMA

Tugas Sebagai Bhabinkamtibmas, Bripka Nur Rohim Damaikan Permasalahan Warga Panarung

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaaanya Ajak Bersama-sama Jaga Kamtibmas Aman dan Kondusif

Artikel

AIPDA HERI WIDODO Berikan sosialisasi Pelayanan publik Kepada Warganya.