SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU, YANG DI SIMPAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

TargetNews.id II Surabaya II Seorang pekerja serabutan bernama Tompel (39) harus berurusan dengan kepolisian, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tompel yang merupakan warga Jalan M.H. Thamrin Desa. Tlogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, itu dibekuk polisi, di Jalan Raya Wiyung Surabaya pada Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Foto: NARKOBA JENIS SABU, YANG DI SIMPAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Saat dilakukan penggeledahan di Raya Wiyung Surabaya, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

“Tompel yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

AKBP Daniel melanjutkan, penangkapan Tompel bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Wiyung Surabaya.

Selanjutnya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada Tompel sebagai tersangka.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala Patroli rutin pada malam hari

Setelah diinterogasi Polisi, Tompel mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Ipong (DPO) di wilayah Wiyung Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.

“Dari pengakuan Tompel, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” pungkas Daniel.

Atas perbuatannya, Tompel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Ysn

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Danpusdikkes Memberi Ucapan Idul Fitri dan Makan Bersama Siswa Dikmata TNI AD TA 2025

BERITA UTAMA

Sambangi warga, Bripka Tony Siswanto kembali bagikan masker gratis.

BERITA UTAMA

Sigap, Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI/Mks Laksanakan Pencarian Korban Tenggelam di Kabupaten Sinjai

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik SKCK untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Danrem 031/Wira Bima Hadiri Upacara Hari Pahlawan ke-79 di Provinsi Riau

Artikel

Gubernur Akademi Militer Beserta Persit Kartika Chandra Kirana PCBS Akmil dan Keluarga Besar Akademi Militer Mengucapkan Dirgahayu TNI AL.

Artikel

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Samapta Polres Bangli Tingkatkan Penggelaran Blue Light di Malam Hari

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD