SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU, YANG DI SIMPAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

TargetNews.id II Surabaya II Seorang pekerja serabutan bernama Tompel (39) harus berurusan dengan kepolisian, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tompel yang merupakan warga Jalan M.H. Thamrin Desa. Tlogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, itu dibekuk polisi, di Jalan Raya Wiyung Surabaya pada Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Foto: NARKOBA JENIS SABU, YANG DI SIMPAN DALAM BUNGKUS ROKOK

Saat dilakukan penggeledahan di Raya Wiyung Surabaya, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram.

Baca juga  106 Dikmaba dan 151 Dikmata TNI AL Angkatan XLIII TA 2023 Satdik-2 Kodiklatal Laksanakan Tupdik

“Tompel yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

AKBP Daniel melanjutkan, penangkapan Tompel bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Wiyung Surabaya.

Selanjutnya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada Tompel sebagai tersangka.

Baca juga  JATIM NGERI!!!, Proyek Pembangunan Koperasi Merah Putih Dibidik KPK, Bau Busuk Desas-Desus Issue Ada "Mar-Up Anggaran Oleh Oknum Terkait Sudah Tercium"???

Setelah diinterogasi Polisi, Tompel mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Ipong (DPO) di wilayah Wiyung Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.

“Dari pengakuan Tompel, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” pungkas Daniel.

Atas perbuatannya, Tompel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Ysn

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang.

Artikel

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79.

Uncategorized

Personel Polsek Pandih Batu Laksanakan Pengaturan Lalulintas

Artikel

Bersinergi Dengan Polri,Personel Kodim 1009/Tanah Laut Amankan Jalannya Demo Di Kebun Sawit PTPN IV

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Artikel

Kejagung Ungkap 3 Hakim Ditangkap Hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan

Uncategorized

Selesai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 29 Tahanan

BERITA UTAMA

Pastikan Stok Beras Aman dan Harga Sesuai HET, Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Cek Langsung Retail Modern