Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 10 April 2023 - 15:13 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

Batang – Sejumlah Polsek Tulis Polres Batang membagikan makanan dan minuman berbuka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Tulis.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan Takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/4/2023).

Beberapa personel Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagikan Takjil di simpang jalan persis di sebelah Mapolsek Tulis. Banyak pengendara yang antusias menerima Takjil dan menyalami polisi yang membagikannya.

Baca juga  BABINSA KORAMIL 1612-07/SATAR MASE AKTIF PATROLI MALAM DI WILAYAH BINAAN

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat. Hampir setiap tiga hari sekali kami rutin membagikan Takjil kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan membagikan ratusan paket Takjil.

“InsyaAllah, menjelang Lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin,” ujarnya.

Selain membagikan Takjil, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mereka juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tulis untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Sah, Heri Pasaribu Resmi Dilantik Jadi PAW DPRD Brebes

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat menjelang Lebaran, untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api karena sangat berbahaya dan ancamannya berat,” tukasnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Beri Dukungan Moril, Kapolres Pulpis Bersama Ketua Bhayangkari Jenguk Anggotanya yang Sakit

Artikel

Delapan Bulan Beroperasi, MPP Kota Tegal lakukan Evaluasi Kedua

Artikel

Pengambau Hilir Luar Berpotensi, TMMD Hadirkan Sinergi dengan Petani Cabe

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Pulpis Beri Himbauan kepada Warga pencari Ikan.

Artikel

Remaja Putri Brebes Harus Bergizi

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Pembagian Brosur Operasi Keselamatan Telabang 2024

Artikel

TNI-POLRI SINERGI DALAM MENANGANI INFORMASI DARI MASYARAKAT KEBAKARAN DI BARISAN KAB.SAMPANG

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan