Home / Uncategorized

Selasa, 11 April 2023 - 18:05 WIB

Respon Cepat, Satreskrim Polres Pulpis Amankan Oknum Pelajar Pemeran Konten Pornografi Di Medsos

 

Pulang Pisau – 2 hari yang lalu warga Kab. Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng dihebohkan oleh video viral yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya melalui aplikasi live straeming atau siaran langsung.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis, Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18) di sebuah wisma yang ada di Kota Palangkaraya, Senin (10/03/2023) malam.

“Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Kab. Pulpis. Ia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan,” jelas Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, S.H.

Baca juga  Unit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja Physical distencing

“RL lama kelamaan mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, ia kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,” terang Sugiharso.

Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulpis tersebut, adalah masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun sampai saat ini, RL belum mendapatkan uang hasil dari siaran langsung yang dilakukannya.

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

“Pelaku kami kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (Humasrespulpis/sam)

Share :

Baca Juga

Artikel

Buronan Perkara Penipuan Firman Ageng Pamenang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Uncategorized

Polisi Berikan Teguran Humanis Kepada Pelanggar Pengendara Sepeda Motor

Artikel

Tujuh Belas Personel Yonif 621/Manuntung Naik Pangkat

BERITA UTAMA

Panen Perdana Padi Apung, Danramil 1008-05/Kelua Dukung Inovasi Pertanian

Uncategorized

Hadirkan Polisi di Tengah Masyarakat Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Cegah Potensi Terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Sosialisasi Larangan Karhutla Terus di Tingkatkan

Uncategorized

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Artikel

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Gunakan Mesin Molen Untuk Pengecoran Rabat Beton