Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 20 April 2023 - 20:45 WIB

HAI. Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies-Kapolri.

Jakarta. Tersebar di beberapa titik adanya pemasangan spanduk calon presiden & wakil presiden atas Nama Anies Baswedan dan Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai balck ampaign yang mencintreng buruk citra polri.

” Kami minta agar Bawaslu segera mencopot spanduk spanduk itu & polisis segera menabgkap pelaku pamasangan spanduk tersebut ini mencontreng buruk citra polri “. Ungakp Direktur Humas Haidar Alwi Intitute Sandri Rumanama.

Menurut Sandri, Listyo Sigit Prabowo saat ini masih aktif sebagai Kapolri hal hal yang berbaur politik prkatis sangat diharamkan institusi dan personil aktif untuk ikut terlibar.

Baca juga  Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Gelar Patroli Malam.

” Beliau itu masih aktif lo, ngapain ada spanduk kayak gituan, ini sangat melanggar aturan “. Ucap dia

Ia menuturkan bahwa Perlu diingat kembali, Kepolisian mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  DUA PENGEDAR SABU - SABU DITANGKAP POLRESTABES SURABAYA

Ia melanjutkan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Jelas ini sangat dilarang dalam undang undang, spanduk sperti ini sangat provokatif, pelaku harus ditangkap”. Tegasnya

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Artikel

Menteri ATR/BPN AHY Bekali Taruna Akademi Militer Menuju Visi Indonesia Emas 2045

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Gelar Lomba Menyanyi Mars Korem 072/Pamungkas dan Hymne TNI AD

BERITA UTAMA

Di Sabaru, Polsek Sabangau Datangi Warga Binaan untuk Ini

Artikel

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

MALAM SATU SURO, POLRES GRESIK LAKUKAN PATROLI SKALA BESAR

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional Kabupaten Tabalong

Artikel

DPD Persatuan Jurnalis Indonesia Sulsel,Siap Melindungi Pekerja Jurnalis