Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 20 April 2023 - 20:45 WIB

HAI. Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies-Kapolri.

Jakarta. Tersebar di beberapa titik adanya pemasangan spanduk calon presiden & wakil presiden atas Nama Anies Baswedan dan Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai balck ampaign yang mencintreng buruk citra polri.

” Kami minta agar Bawaslu segera mencopot spanduk spanduk itu & polisis segera menabgkap pelaku pamasangan spanduk tersebut ini mencontreng buruk citra polri “. Ungakp Direktur Humas Haidar Alwi Intitute Sandri Rumanama.

Menurut Sandri, Listyo Sigit Prabowo saat ini masih aktif sebagai Kapolri hal hal yang berbaur politik prkatis sangat diharamkan institusi dan personil aktif untuk ikut terlibar.

Baca juga  Penuh Makna dan Tradisi, Kapolres Pulang Pisau Irup Pedang Pora Pernikahan Anggota Polri

” Beliau itu masih aktif lo, ngapain ada spanduk kayak gituan, ini sangat melanggar aturan “. Ucap dia

Ia menuturkan bahwa Perlu diingat kembali, Kepolisian mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu. Kepala Kejaksaan beserta Jajaran dan Staf Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bhayangkara Ke - 79 - 2025. Polri Untuk Masyarakat

Ia melanjutkan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Jelas ini sangat dilarang dalam undang undang, spanduk sperti ini sangat provokatif, pelaku harus ditangkap”. Tegasnya

Share :

Baca Juga

Artikel

PSHT Komisariat 751/VJS, Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama

BERITA UTAMA

Quick Respons, Polsek Sukorejo Datangi TKP Tanah Longsor yang Menelan Korban Kakek 60 Tahun

BERITA UTAMA

Beri Kado Terindah Kepada Polri, FKUB Se-Karesidenan Pekalongan Gelar Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama

Artikel

Parah Jual Sabu untuk Modal Nikah, Seorang Pria Asal Kubu Raya Diciduk Polisi

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Bripka Dias Bhabinkamtibmas Ds. Tumbang Nusa Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi di Wilkum Polsek Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Jalin Silaturahmi Dengan Warga di Desa Binaan