Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 22 April 2023 - 15:06 WIB

Pengacara Bodong Berkeliaran, LQ Indonesia Lawfirm Imbau Masyarakat Waspada

JAKARTA – Fenomena maraknya penyimpangan hukum berdampak langsung pada penyimpangan proses pelantikan dan pengangkatan Advokat. Alhasil, Indonesia banyak berjamuran Advokat Bodong mencari mangsa. Bagaimana dan apakah syarat resmi menjadi advokat di Indonesia?

Advokat Bambang Hartono dari LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan masyarakat akan bahaya laten maraknya Advokat Bodong di Indonesia. “Saya sebut bodong apabila ada oknum mengaku advokat tapi tidak mengikuti syarat dan ketentuan UU yang berlaku di Indonesia,” ujarnya, Jumat (21/4).

Pasal 3 dan 4, UU NO 18 tahun 2003 tentang Advokat dengan jelas memberikan definisi dan syarat Advokat, antara lain Ijazah Sarjana Hukum, 2 tahun magang, lulus ujian Advokat dan di sumpah di Pengadilan Tinggi.

Bambang memberikan contoh nyata dan gamblang, beberapa oknum Advokat Bodong yang merajalela di Indonesia. “Pertama adalah Natalia Rusli yang mengaku sebagai kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari seorang terlapor penipuan skema ponzi Investasi bodong, ijazah Natalia Rusli diketahui tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar UU Diknas,” jelasnya.

“Apalagi ketika beracara dan meminta Lawyer fee, Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat. Alhasil banyak korban melapor ke kepolisian sehingga Natalia Rusli menjadi Tersangka dan ditahan di Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Baca juga  SADIS, Pria Camplong Diserang Clurit, Luka Parah di Kepala dan Lengan Pelaku Segera Tangkap

Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yang dicurigai sebagai pengacara bodong, bukan hanya Natalia Rusli tetapi ada pula Juristo. “Juristo ini di media miliknya sendiri mengaku sebagai Advokat dari Ferrari, bergelar Sarjana Hukum dan kuasa hukum Raja Sapta Oktoharim” ungkapnya.

“Namun, ketika LQ Indonesia Lawfirm memverifikasi ke Dikti, ternyata Juristo baru semester 5 di STIH Gunung Jati. Lalu surat yang kami kirimkan ke Ferari permintaan klarifikasi di balas oleh Ferari (organisasi Advokat) bahwa Juristo bukan Advokat di Ferrari. Hal ini bertolak belakang dari pengakuan Juristo di media,” ungkapnya.

Di telusuri oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa diduga STIH Gunung Jati mengeluarkan Surat Keterangan Lulus padahal kenyataannya di DIKTI belum lulus. “Hal ini sedang kami telusuri dan bila terbukti, LQ tidak akan segan mempidanakan dengan pasal 266 KUHP yaitu membuat dan mengunakan surat dengan keterangan Palsu,” ujarnya.

“Kami sedang mengklarifikasi STIH apakah Juristo termasuk oknum yang menerima surat keterangan lulus padahal kenyataannya belum lulus? Namun, dari surat keterangan Ferrari, jelas Juristo berbohong tentang dirinya yang mengaku Advokat. Pertama Juristo belum mempunyai Ijazah Sarjana Hukum, jelas di pasal 3 UU Advokat syarat Advokat adalah Ijazah Sarjana Hukum bukan surat keterangan lulus. Jadi bagi masyarakat yang pernah memberikan kuasa ke Juristo atau oknum pengacara Bodong lainnya bisa segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm, agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya lagi.

Baca juga  Cegahi Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

“Ciri-ciri pengacara bodong semacam Juristo ini adalah tidak bisa beracara di depan pengadilan/ persidangan, mereka bisa disebut markus, atau calo kasus saja. Hindari mengunakan pengacara bodong karena bukannya masalah selesai malah nanti nambah masalah,” harapnya.

Advokat Bambang Hartono mengatakan baik Natalia Rusli dengan Firma hukum Master Trust dan Rumah Keadilan atau Juristo yang mengaku sebagai Pendiri Firma Hukum Presisi One, wajib di hindari.

“Kami himbau STIH untuk tidak mengeluarkan surat keterangan dengan data dan informasi palsu. Dan kepada para organisasi advokat untuk berhati-hati dan senantiasa mengecek keabsahan dokumen dan legalitas para calon Advokat sebelum di sumpah dan di lantik. Agar bisa terjaga marwah profesi Advokat Indonesia,” tutup Advokat Bambang Hartono.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Akses jalan rusak Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK membantu masyarakat perbatasan untuk membuat akses jalan baru

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Pimpin Tabur Benih Ikan Lele Di Kolam Terpal

BERITA UTAMA

Siswa Kodiklatal Ikuti Pembukaan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI-Polri TA. 2023

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA

BERITA UTAMA

Pemeriksaan Kendaraan Dinas Babinsa Kodim 1002/HST

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas