Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 09:12 WIB

Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penipuan Modus Top Up Uang Digital

Polresta Palangka Raya – Seorang pria berinisial OS(32), asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Tingang dicokok polisi, karena menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya dengan modus top up saldo aplikasi uang digital.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, OS (pelaku) berhasil diringkus setelah dua orang korbannya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Kompol Ronny menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara datang ke toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar 600 ribu rupiah, setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran namun pelaku mengatakan dompet tertinggal didalam jok sepeda motor.

Baca juga  Ukraina Tangkap Tentara China, yang Bertempur untuk Rusia

“Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan, ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri.” Beber Ronny.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng di sekitaran Jalan Pilau Palangka Raya, Senin (1/5/2023) sore setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KH 2192 YP dan satu unit sepeda motor merk honda sonic warna merah putih hitam dengan Nomor Polisi KH 5144 YH serta satu unit Smartphone merk vivo warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat Tahun penjara dan dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (b1b)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Monitoring Kegiatan di Pendopo Baitul Quran NU Palangka Raya

Artikel

Penutupan Sebagian Jalan Raya Darmo untuk Persiapan Hari Juang Polri

Artikel

Kepala DPMPTK Bangka Tengah Angkat Bicara,Perihal Perusahaan Yang Berani Beraktifitas Tanpa Adanya Legalitas Izin Usaha Yang Jelas dan Memenuhi Syarat

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Giat KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Pj Bupati Brebes: Tanpa Guru Kita Bukan Apa-apa

BERITA UTAMA

Junjung Tinggi HAM, Polresta Palangka Raya Sediakan Layanan Besuk Tahanan Online

BERITA UTAMA

Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat, Babinsa Koramil Ponggok Bantu Kelompok Tani Olah Lahan Pertanian

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma