Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 09:12 WIB

Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penipuan Modus Top Up Uang Digital

Polresta Palangka Raya – Seorang pria berinisial OS(32), asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Tingang dicokok polisi, karena menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya dengan modus top up saldo aplikasi uang digital.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, OS (pelaku) berhasil diringkus setelah dua orang korbannya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Kompol Ronny menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara datang ke toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar 600 ribu rupiah, setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran namun pelaku mengatakan dompet tertinggal didalam jok sepeda motor.

Baca juga  Satgas Yonif 611/Awang long, Gelar Wawasan Kebangsaan di Wilayah Distrik Mimika Baru, Papua Tengah.

“Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan, ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri.” Beber Ronny.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng di sekitaran Jalan Pilau Palangka Raya, Senin (1/5/2023) sore setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KH 2192 YP dan satu unit sepeda motor merk honda sonic warna merah putih hitam dengan Nomor Polisi KH 5144 YH serta satu unit Smartphone merk vivo warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga  Bupati Tegal Serahkan Santunan saat May Day, Harapan bagi Keluarga Pekerja

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat Tahun penjara dan dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (b1b)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Sekadau Media Berperan Penting Jaga Kondusivitas Pilkada 2024

Artikel

Jelang HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 Polres Kendal Baksos Bersihkan Tempat Ibadah

Artikel

TEAM QUICK RESPON SATSAMAPTA POLRES SAMPANG AMANKAN ORANG DI DUGA OGDJ YANG MENGAMUK DI PASAR SORE

Artikel

Pemerintah Kota Tegal Lantik PNS dan Serahkan Berbagai SK Kepegawaian

BERITA UTAMA

Dekati Warga Sambil Ngopi, Personel Polsek Sebakul Gencarkan Dialog Kamtibmas Lewat ‘Cooling System’

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Akhir Pekan, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Wisata Kumkum

Artikel

Mantapkan Pengamanan TPS Pada Pemilu Serentak 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Bimbingan Teknis Kepada Personil Pengamanan TPS

BERITA UTAMA

Selalu Siap Personil Polsek Sebangau Kuala Giat Patroli guna Cegah Kriminalitas