Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Uncategorized

Kamis, 4 Mei 2023 - 23:41 WIB

Keprihatinan Pihak Berwenang atas Maraknya Kasus Pencabulan pada Anak di Batang

BATANG – Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencabulan pada anak dibawah umur dalam waktu sebulan. Salah satunya dilakukan oleh diduga oknum seorang guru ngaji yang melakukan sodomi pada belasan muridnya.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan bahwa lima kasus tersebut terjadi selama April hingga Mei 2023. Tersangka dari kelima kasus tersebut memiliki berbagai profesi, termasuk oknum seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap anak-anak ngajinya.

Rincian kasus tersebut adalah sebagai berikut: pertama, seorang guru ngaji asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, TS (43) yang mensodomi 13 muridnya sejak 2017. Kedua, seorang tukang cukur bernama T alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 12 tahun. Ketiga, kasus incest persetubuhan anak di bawah umur antara kakak dengan adik satu ayah tapi beda ibu yang berakhir dengan pemerasan.
Keempat, C (37) yang mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun. Kelima, adalah pencabulan oleh pelaku berinisial T (21) pada anak punk yang berusia 15 tahun.

Baca juga  Satpolairud Polres Pulpis Gelar Perpustakaan Terapung, Wujud Polri Peduli Pendidikan

“Tersangka yang baru tertangkap minggu lalu, awalnya pemerasan. Saat saudara tiri memeras adik tiri perempuannya, tersangka mengancam akan menyebarkan video atau foto asusila. Setelah kami tangkap, prosesnya berkembang menjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak,” ungksp Kapolres didampingi Forkopimda saat konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023).

Untuk menangani kasus pencabulan tersebut, pihak kepolisian telah menerapkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Cabul. Pihak kepolisian juga mengundang forkompimda dan instansi terkait dalam konferensi pers tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Batang, Ari Yudianto menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus pelecehan seksual pada anak di Kabupaten Batang yang bahkan sudah menjadi perhatian nasional. Ia menyatakan sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Menyambangi Warga Desa Binaannya Serta Cek Dan Kontrol Kamtibmas

Ari Yudianto mengharapkan agar pelecehan seksual pada anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Batang. Rapat koordinasi tersebut akan menghasilkan rekomendasi dan program kegiatan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
“Kita harus tegas, karena itu sudah menjadi sebuah musibah kita bersama, hal yang tidak kita inginkan. Karena kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat sendiri,” ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 dan atau pasal 81 UU RI
tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Pimpin Upacara Ziarah HUT Korem 161/WS Ke-62

Uncategorized

Sembari Patroli Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Pengurus PBVSI Pulang Pisau dan Kabupaten se-Kalteng Resmi Dilantik, AKBP Iqbal Sengaji Pimpin Pulang Pisau

BERITA UTAMA

OPS PATUH SEMERU, POLRES BANGKALAN BAGIKAN STIKER 8 SASARAN PRIORITAS KEPADA PENGGUNA JALAN

BERITA UTAMA

Cegah Laka lantas ini yang di lakukan Personel Polsek Maliku

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi, Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Bukan Bagian dari Aksi Mahasiswa

BERITA UTAMA

Oknum Wartawan yang Juga Ketua RT Pesta Sabu, Jalani Rehabilitasi Penuh