Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 13:21 WIB

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Medan-Bali, 10 Kg Ganja Berhasil Disita

JEMBER – Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43 th ) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember.

Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali.

Dari penangkapan seorang itu, polisi berhasil mengamankan 10 Kg Ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari ditangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

“Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti lainya,” terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember,Rabu (3/5)

Baca juga  Latihan Pengendalian Massa Antisipasi Gangguan dalam Pentahapan Pemilu 2024

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa,tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali.

“Dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya,” kata Hery.

Dari keterangan tersangka AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali.

AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Imbau Keselamatan dan Lakukan Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas

Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada bulan november 2022 sebanyak 8 kg, desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Pebruari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.

Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan Pidana Denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah.(ANIL)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD ke-127 di Desa Barimbun, Alat Berat Dikerahkan Demi Target 1.200 Meter Jalan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App di Desa Binaan.

BERITA UTAMA

Jaga Kondufititas Mako, Bripka Nasution Laksanakan Pengecekan Inventaris Dinas

Artikel

Kodim 1002/HST Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Lewat Latihan Menembak

Artikel

Babinsa dan PPL Desa Hilir Banua Latih Petani Buat Racun Tikus

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Aiptu Azis Sambangi Pasar Kaget Jalan Marang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Minta Warga Waspada Resiko Virus Leptospirosis

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Di Sidoarjo