Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 15:28 WIB

Urip: Tingkatkan Transparansi Kades Harus Buat LHKPN

Pj Bupati Brebes Urip Sihabuddin SH MH mengajak kepada para kepala desa untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi, sesuai yang diamanatkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Ini yang memang harus kita dorong bersama terkait penyaluran dana desa, kemarin saya bertemu KPK, arahannya agar seluruh kades di Brebes melaporkan harta kekayaan,” ucap Urip saat melaunching Program Jaga Desa di Pendopo Brebes, Kamis (4/5/2023).

Urip meminta kades untuk kembali mendalami aturan-aturan bidang pemerintahan, seperti tentang administrasi umum, administrasi keuangan agar semuanya sesuai dengan porsinya masing-masing.

“Perbaiki pertanggungjawaban keuangan, perbaiki transparansi anggaran desa, karena ini menyangkut program pembangunan untuk kemajuan desa,” pungkasnya.

Kata Urip, Pemerintah Kabupaten Brebes akan siap mendampingi para kepala desa bagaimana caranya membuat LHKPN. Dia berharap dengan adanya Program Jaga Desa ini, bisa membuat komunikasi kepala desa berjalan dengan baik.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Bagikan Sembako dari Polresta Palangka Raya

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan, Jaga Desa sebagai bentuk sinergi yang memang harus dibangun bersama untuk mengawal pembangunan daerah khususnya di desa.

“Upaya preventif ini dapat dijalankan dengan baik, antara Kejari maupun aparat pemerintah daerah sesuai tugasnya, guna mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu dan tepat sasaran,” terangnya.

Yadi mengatakan, setiap ada pelaporan atau penyalahgunaan dana desa tidak langsung ditindaklanjuti ke kejaksaan atau aparat kepolisian, melainkan akan diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerinta (APIP).

Baca juga  STIK Lemdiklat Polri Resmikan Tiga Pusat Studi Baru untuk Perkuat Transformasi Ilmu Kepolisian

“Setelah melalui beberapa audit internal maupun investigasi, maka lajut ke perdata yaitu Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN),” jelasnya.

Lanjut Yadi, apabila terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana desa, aparat kejaksaan atau aparat kepolisian baru akan melakukan tindakan represif.

“Saya minta kepada seluruh kepala desa agar menjadikan mitra kami, sehingga ke depan tidak ada lagi kepala desa menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana desa supaya tidak ada lagi daerah miskin,” tandasnya.

Yadi juga minta agar kepala desa memprioritaskan di desa masing-masing, apa saja yang menjadi prioritas dengan porsi yang sesuai. Demikian supaya pembangunan daerah adil dan merata.(fauzi)

Penulis: Bayu Arfi
Editor: Wasdiun

Share :

Baca Juga

Artikel

Koramil 1612-06/Lembor Bersama Camat Mbeliling Gelar Rapat Persiapan HUT RI 2024

BERITA UTAMA

Sambangi Guru di Sekolah Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Tim SAR Korbrimob Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Jakarta Timur

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Desa Dandang

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Safari Intelijen Dan Hukum Pasmar 2 Di Brigif 2 Marinir

Artikel

Untuk wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Artikel

Penghujung Ramadhan 1445 H, Kodim 1002/HST Salurkan Zakat Fitrah