Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:58 WIB

Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Curanmor di Perumahan ABR

Gresik – Akhirnya Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) yang terjadi di perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik beberapa waktu yang lalu.

Satu tersangka berinisial IS (21) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara kini harus mendekam di sel Polres Gresik untuk menjalani proses hukum dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam Press Release, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan berdasarkan informasi yang dihimpun tersangka IS saat itu berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Bukit Raya (ABR).

“Pengakuan tersangka memang tujuan masuk ke perumahan dengan maksud mencari sasaran pencurian,” ujar Akbp Adhitya, Selasa (9/5).

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Kapolres Gresik mengatakan, saat tersangka melintas Blok C tepatnya disamping pos kamling RT03/RW20 Ds. Suci Kec. Manyar, tersangka melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2010.

Setelah dirasa aman, selanjutnya tersangka memindahkan dengan menuntun sepeda motor sampai dengan sekitar 100 meter.

Tersangka kemudian berhenti dan meminjam obeng kepada saksi Ghofur yang sedang berada di musholla, dengan alasan kehilangan kunci sepeda motor mengalami mogok.

Namun apesnya, tersangka tidak berhasil menyalakan mesin meski sudah berusaha merusak lubang kunci kontak motor yang diketahui milik Khoirul Anwar (26) seorang pedagang asal Dusun Dadap Rt. 14 Rw. 04 Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro itu.

Baca juga  Pengurus Pusat IWO Hadiri Pertemuan Dengan Wartawan Investigasi Senior AS

Tidak lama kemudian korban Khoirul Anwar melintas, melihat sepeda motor miliknya tersebut dan meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka.

Petugas Kepolisian datang mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Gresik setelah dihubungi oleh warga.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Aldino Prima Wirdhan menjelaskan Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terhadap barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion,satu buah obeng warna merah dan STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion.Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Lamongan Gandeng Disperindag Gelar Bazar Ramadhan Murah

BERITA UTAMA

Wujudkan Kemandirian Pangan, Polres Pulang Pisau dan Ponpes Sabilarrasyad Gelar Tanam Jagung

Artikel

Peran Aktif Babinsa Ramil 1612-05/Elar dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Nanga Mbaur

BERITA UTAMA

Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

Artikel

Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu Kita

Artikel

Serahkan Bonus Atlet Porprov IX, Bupati Subandi: Pemkab All Out Dukung Atlet Sidoarjo

Artikel

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Pos Kamling di Bangas Permai