Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:14 WIB

Heboh Seorang Ibu Rumah Tangga Di Surabaya Diborgol, Gadaikan Kreditan Sepeda Motor

Foto : Heboh Seorang Ibu Rumah Tangga Di Surabaya Diborgol, Gadaikan Kreditan Sepeda Motor

Foto : Heboh Seorang Ibu Rumah Tangga Di Surabaya Diborgol, Gadaikan Kreditan Sepeda Motor

Surabaya,  – Seorang Wanita Asal Surabaya Gelapkan Unit Kredit Sepeda Motor Merk Honda jenis CB 150R type A5C02R52L 1 M/T Nopol L 2683 AAG Tahun 2021.

Dampak kurangnya persiapan secara materiel dan di dukung dengan adanya niatan kurang baik kepada Pemberi kredit, wanita ini terjebak oleh persoalan Hukum.
Dirinya terjerat UU Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

(RY) sapaan wanita yang sehari hari berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga ini nekad membeli sebuah (1) unit sepeda motor Merk Honda jenis CB 150R type A5C02R52L 1 M/T Nopol L 2683 AAG Tahun 2021 secara kredit sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia nomor 877 Tanggal 26 November 2021 di depan Notaris Lilik Rahayu, SH., M.Kn antara Riyati sebagai pemberi Fidusia dan Edi Faisol Amin selaku cabang Kepala Cabang FIFGROUP Surabaya 3 selaku penerima Fidusia dengan hutang pembayaran sebesar Rp 44.450.000 yang akan di bayar dengan angsuran sebesar Rp 1.270.000 sebanyak 35 kali di mulai dari 22 Desember 2021 hingga 22 Oktober 2024.

Foto : Heboh Seorang Ibu Rumah Tangga Di Surabaya Diborgol, Gadaikan Kreditan Sepeda Motor

Setelah Riyati tak mampu membayar dan dirinya nekad menggadaikan sepeda motor kepada inisial “J” (DPO) akhirnya dirinya berurusan dengan hukum. Gara gara perbuatan (RY) mengalami kerugian sebesar Rp 41.000.000

Baca juga  Bangun SDM Tangguh, Kodaeral XII Terapkan Tes Psikologi Digital untuk Peserta KKRI

Melaui proses sidang dengan nomor perkara 458/Pid.sus/2023/PN.SBY dengan JPU Dyah Ratri Hapsari, SH.,MH maka Riyati di nyatakan bersalah karena telah menggadaikan sebuah unit sepeda motor CB 150 dengan putusan Pidana Penjara waktu tertentu selama 10 Bulan serta denda sebesar Rp 20.000.000 (Subsider kurungan 2 bulan) .

Baca juga  Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Dengan adanya kejadian ini Kepala Cabang
FIF GROUP Central Remedial Jatim 1, R Satrio Budi Utomo yang beralamatkan jl Jemur Andayani No 39 Surabaya turut prihatin.

Menurutnya, kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Ini harus menjadi perhatian bagi semua lapisan masyarakat agar jangan sampai melakukan hal seperti ini.

“ Harapan saya tidak ada lagi konsumen yang nakal dan lebih paham tentang hukum atas objek jaminan yang masih menjadi masa kredit, kalau masih masa kredit tidak boleh di pindah tangankan alias di gadaikan, karena sudah jelas melanggar UU Fidusia.” Pungkasnya.

Sementara itu (RY) menerima begitu saja atas putusan yang di berikan kepadanya karena telah mengakui bersalah atas yang sudah dilakukan.@limbat

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Olahraga, Menuju Kebaikan

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

KUNJUNGAN KERJA BRIGJEN TNI DANNY ALKADRIE (DANREM 084/BASKARA JAYA) BESERTA ROMBONGAN DI KODIM 0828/SAMPANG

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi Petani Panen Padi

BERITA UTAMA

Dandenma Pasmar 2 Berikan Tali Asih Kepada Warakawuri dan Anak Yatim

BERITA UTAMA

Apel Kasatwil di Cikeas: Polri Mantapkan Profesionalisme, Polres Pulang Pisau Siap Tingkatkan Layanan Publik

Artikel

Bupati Sampang Hadiri Dies Natalis ke-13 “Poltera Untuk Nusantara” Berlangsung Sangat Meriah

BERITA UTAMA

DPD RI Ning Lia Istifhama Usul Dana Rp16,7 Triliun Dialihkan untuk Pariwisata dan Ekonomi Rakyat