Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Baca juga  Solid dan Bersinergi: Polres Pulang Pisau Kejutkan Kodim 1011/KLK di Hari Jadi TNI

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga  Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.@nil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Panglima TNI Promosikan Kolonel Inf Lukman Hakim jabat Kapusdalops

BERITA UTAMA

Dengan Blue Light Patrol, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pelihara Kamtibmas

Artikel

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2024

Artikel

Perhutani Divre Jatim Bagi Bibit Pohon 14.175 Plances

Artikel

Menkes Kunjungi Sampang, Bupati Tegaskan Pengobatan Harus Gratis

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Warga Salurkan Bantuan

Artikel

Senyum Pelajar di Senja Ramadhan, OSIS MAN 6 Jombang Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan

Artikel

Kepedulian Terhadap Anggota, Dandim 1008/Tabalong Berikan Arahan dan Motivasi Prajurit