Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:46 WIB

Satuan Reskrim Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku Pembobolan Gudang Di Ketapang

Ketapang TargetNews.id Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang Polda Kalbar mengamankan 2 orang pria diduga pelaku pembobolan gudang Tiga Roda PT Prima Terang Kencana di Jalan Ketapang – Sukadana Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Kedua pelaku berinisial HER (29) dan EK (25), merupakan warga Kcamatan Delta Pawan, diamankan di tempat berbeda. HER diamankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya pada sabtu (20/05/2023) menjelaskan, bahwa pada tanggal 12 mei 2023 lalu, Polres Ketapang menerima laporan dari sdr Alex Eko selaku pemilik gudang PT Prima Terang Kencana bahwa gudang milik nya telah di bobol oleh orang dan kehilangan beberapa barang gudang seperti seng dan selang benang dengan kerugian sekira Rp 12.588.000 (dua belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

Baca juga  Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

” Pelapor ini mendapat laporan dari karyawan gudang bahwa stok barang di gudang berkurang sehingga pelapor memeriksa rekaman CCTV di gudang dan menemukan adanya dua pelaku yang membobol gudang pada hari selasa 09 mei 2023 pada pukul 03.30 wib. ”Ujar Yasin.

Dilanjutkan Yasin, setelah pelapor mengetahui peristiwa tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian pembobolan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya Polres Ketapang melalui Satuan Resrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya kata Yasin, tim opsnal Reskrim Polres Ketapang mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku.

Baca juga  Dandim Jepara Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru dan Penyerahan Motor Dinas Secara Simbolis

“ Pelaku HER kami amankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan. Dari kedua tangan pelaku juga kita amankan beberapa barang bukti seperti kepingan seng dan beberapa selang ” Tambah Yasin.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta beberapa barang bukti tindak pidana. Kedua pelaku juga terancam dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

BERITA UTAMA

Irjen TNI Kunjungi Sarang Petarung Brigif 2 Marinir

Artikel

Berkunjung kerumah warga dan sosialisasikan layanan call center polsek sebangau kuala

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Babinsa Amankan Jalannya Festifal Musik Tengah Malam Dalam Rangka Gerak Jalan Mojokerto – Surabaya

Artikel

Sejumlah 8 Parpol, Siap Berebut Calon Wali kota Dan Wakil Walikota Batu

Artikel

DANKORMAR HADIRI RAKOR KE 2 REKRUTMEN SPPI TAHUN 2025