Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:35 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan DPO Pelaku Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Pesilat

TULUNGAGUNG – Sempat menjadi buron dua orang Pelaku penganiayaan dengan inisial HZA, laki laki, 21 tahun dan inisial MF, laki laki 21 tahun keduanya adalah warga Ds. Betak Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Kedua pelaku yang sempat menjadi DPO adalah pelaku penganiayaan terhadap korban inisial RN, Laki-Laki, umur 17 tahun, Alamat Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.

Kedua pelaku yang merupakan oknum pesilat itu diamankan Polisi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya masing masing.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 2 (dua) orang oknum pesilat yang sempat menjadi DPO kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Baca juga  Polres Malang Ungkap Kasus TPPO, Pacar Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Jadi total tersangka penganiayan yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang yaitu FF, DS, HZA dan MF keempatnya adalah warga kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung,”terang Kasihumas Polres Tulungagung,Selasa (23/5).

Ia menjelaskan, Pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama tersebut berawal dari pelaku yang merupakan anggota perguruan pencak silat itu melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib.

Kemudian para pelaku saat mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos LIGAS, maka pelaku menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kepada Masyarakat tentang Pemanfaatan Produk UMKM

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu,”kata Iptu Anshori.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kasihumas.@anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Baju Adat, Air Mata, dan Harapan: Hardiknas 2026 di MAN 6 Jombang Nyalakan Mimpi Juara dan Pengusaha Muda

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Pemberian Bantuan Makanan Sehat Kepada Anak Beresiko Stunting

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Brimob Gelar Dapur, Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Artikel

Aksi Teladan Aiptu Suwarjo 15 Tahun Jadi Marbot Masjid, Di Hadiahi Reward Oleh Kapolres Rembang

Artikel

Lakukan Pengamanan di Air, Satpolairud Polres Pulang Pisau Pastikan Final Perahu Naga Berjalan Aman

Artikel

Pengurus PJI, Advokat Zaibi Susanto, Raih Doktor Hukum

Artikel

Babinsa Koramil 13 Buluspesantren melaksanakan pengamanan dan pengawasan Ujian seleksi perangkat desa