Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:35 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan DPO Pelaku Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Pesilat

TULUNGAGUNG – Sempat menjadi buron dua orang Pelaku penganiayaan dengan inisial HZA, laki laki, 21 tahun dan inisial MF, laki laki 21 tahun keduanya adalah warga Ds. Betak Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Kedua pelaku yang sempat menjadi DPO adalah pelaku penganiayaan terhadap korban inisial RN, Laki-Laki, umur 17 tahun, Alamat Ds. Kalibatur Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.

Kedua pelaku yang merupakan oknum pesilat itu diamankan Polisi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya masing masing.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 2 (dua) orang oknum pesilat yang sempat menjadi DPO kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Baca juga  Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) Wujud Komitmen Kokohnya Sinergisitas TNI-Polri Selama Ini

“Jadi total tersangka penganiayan yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang yaitu FF, DS, HZA dan MF keempatnya adalah warga kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung,”terang Kasihumas Polres Tulungagung,Selasa (23/5).

Ia menjelaskan, Pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama tersebut berawal dari pelaku yang merupakan anggota perguruan pencak silat itu melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib.

Kemudian para pelaku saat mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos LIGAS, maka pelaku menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Baca juga  Satpas Indramayu Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE/2026, Gaungkan Pesan Perdamaian

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu,”kata Iptu Anshori.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kasihumas.@anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambangi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Ribuan Warga dan Santri Menyatu dalam Cinta Rasul Bersama Haddad Alwi di Brebes

Artikel

Cegah Karhutla Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Laksanakan Himbauan Larangan Bakar Sembarangan Kepada Warga

Artikel

Beromset Rp150 Juta Sebulan, Rio Raih Top 5 Wirausaha Pemuda 2025

Artikel

Ketua Umum Relawan Go Gibran Dukung John Tabo Maju di Pilgub Papua Pegunungan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Kodim Brebes Gelar Senam SKJ 88 dan Aksi Borong Bawang Merah

Artikel

Serka Giyadi Anggota Koramil 09/Kutowinangun, Berikan Solusi Desa Binaan