Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:32 WIB

Polres Bengkayang Tetapkan 9 Tersangka Kasus Ilegal Logging, Ratusan Balok Kayu di Amankan

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana ilegal logging alias pembalakan liar. Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan 9 orang tersangka dan barang bukti di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML Dusun Pombay Kecamatan Lembang Bawang dan Kawasan Hutan disekitarnya.

Pada saat Konferensi Pers Rabu (24/5/23) pagi di Aula Tunggal Panaluan. Kapolres Bengkayang melalui Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad membenarkan kejadian tersebut.

“Benar kami telah mengamankan 9 orang tersangka masing-masing berinisial H, AW, EH, HE, HN, S, AS, P dan R, beserta barang bukti terkait kasus illegal logging di area Kebun Sawit Plasma Pombay PT. PML,” ujar Kabagops.

Dijelaskannya juga, dari hasil pengungkapan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kayu olahan hasil hutan sejumlah ±328 batang, 3 Unit Dumptruck beserta STNK dan seperangkat alat penebangan dan pengolahan kayu (1 Chainsaw atau Gergaji, Rantai Belah, Kikir).

Untuk diketahui, tersangka H, AW, EH, HE, HN diamankan saat mengangkut dan membawa hasil hutan kayu namun tidak dilengkapi dengan surat yang sah. Sedangkan S, AS, P dan R diamankan saat melakukan penebangan pohon secara tidak sah.

Baca juga  Pastikan Ibadah Minggu Lancar, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Siaga di Gereja

Atas perbuatannya, tersangka H, AW, EH, HE, HN disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sedangkan tersangka S, AS, P dan R dikenakan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman pidana penjara Pasal 82 Ayat (1) huruf c paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan Untuk Pasal 84 Ayat (1) pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga  Aksi Curang Sopir Luar Kota BE 9864 AQ Curi Muatan Kopi Terpergok Awak Media

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dikesempatan lain memberikan himbauan terkait aktivitas Ilegal Logging atau pembalakan liar agar masyarakat dapat bersama-sama memberantas terhadap kegiatan illegal tersebut.

“Mari kita semua pahami bahaya dari aktivitas illegal logging yang dapat berdampak buruk untuk masa yang akan datang. Hal ini yang juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah atau hilangnya penutupan hutan. Ayo kita bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas illegal logging diwilayah Kabupaten Bengkayang,” pesan Kapolres.

Penulis: Humas Polres Bengkayang

Share :

Baca Juga

Artikel

Aktivitas Bongkar Muat Truk Picu Kemacetan Panjang Jalan Jakarta

BERITA UTAMA

Peringati Hari Hari Juang Polri Tahun 2026, Polres Sampang Teguhkan Semangat Patriotisme dan Pelayanan Kepada Masyarakat

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penyebab Meninggalnya Nenek Saminten di Ngawi

Artikel

Tiba di Kupang Wakasad Disambut Unsur Forkopimda Provinsi NTT

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal, Ikuti Gala Dinner Rapat Kerja Komwil III APEKSI

Artikel

HUT KORMI ke-25, Bupati Subandi Apresiasi Peran KORMI dalam Membangun Budaya Hidup Sehat

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Patroli Malam, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Jalin Silaturahmi Dengan Warga