Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 29 Mei 2023 - 20:39 WIB

Setelah Gagal Mediasi, Gugatan Wanprestasi PT Graha Agung Perkasa Dilanjutkan

Surabaya, – Kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Emir Baramuli terhadap Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata telah sampai pada tahap mediasi kedua yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/05/2023).

Agendanya, dalam mediasi kedua ini yakni, pihak tergugat (Nurhadi) menyampaikan tanggapan terhadap usulan dari penggugat (Emir Baramuli). Dalam mediasi kali ini, Emir diwakili oleh kuasa hukumnya dan Nurhadi hadir dengan kuasa hukumnya.

Kepada awak media, Roni Haryono, S.H., selaku kuasa hukum dari Emir Baramuli menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri mediasi dikarenakan sakit dan sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

“Selain klien kami, pihak tergugat hadir bersama kuasa hukumnya. Pada prinsipnya pihak dari pak Nurhadi siap untuk memenuhi kewajibannya. Namun masih menyesuaikan dengan perjanjian pokok,” ucap Roni Haryono.

“Pada prinsipnya, mediasi hari sudah dilakukan. Namun untuk sementara dianggap tidak berhasil. Ini untuk sementara, mediasi secara formal dihentikan,” lanutnya.

Baca juga  KAPOLSEK DUKUH PAKIS PIMPIN PATROLI KAMTIBMAS WILAYAH JOGO DUKUH PAKIS BERSAMA 3 PILAR

Karena mediasi kedua ini juga tidak menemukan solusinya atau menemui jalan buntu, maka agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan perkara pada hari Senin (05/06/2023).

“Namun, diluar itu juga, kita tetap akan dilakukan upaya – upaya agar masing – masing pihak mendapatkan hak dan kewajibannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Emir Baramuli saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon Whatsapp mengatakan sudah mendapat penjelasan dari kuasa hukumnya yakni, Roni Haryono terkait hasil mediasi kedua yang dilaksanakan pada hari ini.

“Pengacara saya sudah menyampaikan hasilnya. Pihak Nurhadi tetap berasumsi tidak melakukan wanprestasi. Padahal Nurhadi sudah jelas – jelas melanggar akte perjanjian. Yang mereka bahas itu tentang perjanjian pokok. Padahal yang saya gugat adalah pembayaran fee sesuai yang tertera dalam akte perjanjian dihadapan Notaris,” jelas Emir.

Menurut Emir, apa yang disampaikan oleh pihak dari Nurhadi sudah membias dari gugatan yang ia layangkan. Karena manurutnya, akte perjanjian jual beli tanah dengan akte perjanjian pembayaran fee, dilakukan dihadapan Notaris yang berbeda.

Baca juga  Tak Ada Anggaran Operasional untuk Wartawan Peliput, Kejati Jatim Akui Konferensi Pers Terdampak Efisiensi

“Akte perjanjian itu ada 2. Yang pertama akte perjanjian jual beli tanah yang senilai Rp. 16 Milyar dan yang kedua akte pembayaran feenya senilai Rp. 2,4 Milyar. Malah sebenarnya, pelunasan tanah, seharusnya pada 30 Maret 2023, namun ada perpanjangan 6 bulan hingga 30 September 2023. Kalau masalah feenya, seharusnya pada tanggal 30 Maret 2021 atau 2 tahun yang lalu,” ungkapnya.

“Kalau memang tidak memiliki uang untuk memenuhi kewajibannya, mending perjanjian jual beli tanah itu dibatalkan saja. Fee saya saja belum bisa dibayar, apalagi pokoknya. Padahal waktu pelunasan pokoknya saja tinggal 4 bulan lagi. Apabila dibatalkan, tentunya ganti rugi yang saya tuntut akan balance dengan DP 30% yang sudah diberikan oleh Nurhadi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergi TNI, Polri, dan Satpol PP Jaga Keamanan Manggarai dalam Patroli Bersama

Artikel

Musibah Pohon Tumbang, Pj, Walikota Batu Aries Agung Paewai Turun Lokasi Kejadian

Artikel

Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Fatayat NU Brebes Gencar Bekali Kader Cegah Stunting

Artikel

Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam di Wilkumnya Cipkon Kamtibmas Kondusif

Artikel

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

Artikel

Raih Hasil Manis di Ciamis, Prajurit Yonif 330 Tri Dharma Ukir Prestasi