Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:22 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Pelaku Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Pelaku Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

 

Tanjungperak – TargetNews.id  BMP, (26) warga Randu Agung Surabaya, menyamar menjadi perempuan berkerudung dalam beraksi pencurian motor. Dengan modus itu, ia beberapa kali berhasil masuk rumah korban, lantas membawa kabur motornya.

Kini BMP diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “Kasus pencurian terungkap” Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada (19/9/23) lalu.

“Korban, LTPP (19) melaporkan kehilangan sepeda motor honda beat dan sebuah ponsel di rumah Jalan Sidotopo Wetan Kota Surabaya,” ungkap Iptu Suroto.

Baca juga  Peduli Kesehatan Hewan Ternak Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil Kademangan Dampingi Vaksinasi PMK

Iptu Suroto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai wanita, lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam, untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar.

“Dengan adanya laporan tersebut, polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan anggota Unit Jatanras mendapatkan titik terang yang mengarah pada Bagoes,” tutur Suroto, pada Kamis (15/8).

Suroto mengatakan saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung, Surabaya, beserta barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor korban berhasil diamankan.

Baca juga  Kemendagri Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, dan Lepas Kontingen Pornas XVII Korpri

“Dalam catatan kepolisian pelaku ini juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo pada tahun 2023. Saat ini, Bagoes beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Suroto.

Suroto menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi kejadian serupa yang melibatkan tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Redaksi T

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Pelaku UMKM Pengrajin Bambu

Artikel

PSHT Komisariat 751/VJS, Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting

Artikel

Wabup Sidoarjo Ajak Warga, Desa Mergosari Maksimalkan Layanan Adminduk Jemput Bola Terpadu

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin dan Warga Mantuil Gotong Royong Timbun Halaman Masjid

Artikel

Hari Guru 2025, Senator DPD RI Lia Istifhama Ajak Kembalikan Keberkahan Ilmu Melalui Adab, Perlindungan Guru, dan Penguatan Inklusi

Artikel

Iwan Pesan Atlet Tebar Kebaikan