Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:37 WIB

KETUA DPC PARTAI BULAN BINTANG (PBB) BANYUWANGI SECARA TEGAS MENOLAK ADA’NYA PEREDARAN DAN TEMPAT PENJUALAN MIRAS DI KABUPATEN BANYUWANGI

TargetNews.id II Banyuwangi II Berdasarkan Perbup Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang ditetapkan pada 14 April 2022 oleh Bupati Banyuwangi, destinasi wisata Marina Boom dan Pulau Tabuhan ditetapkan sebagai kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang diperbolehkan untuk usaha menjual miras.

Moch Nur Wahid Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Banyuwangi Secara Tegas dan Keras menolak ada nya peredaran serta tempat penjualan miras di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di tempat yang sudah di tetapkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, yang di perbolehkan untuk usaha menjual miras. Jum’at (02/06)

Baca juga  NAIMA ISADINA PUTRI SH, CALEG DAPIL III DARI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) SOSOK WANITA MUDA YANG BERKUALITAS DAN MEMILIKI KAPABILITAS

Wahid mengatakan, Minuman keras (miras) merupakan minuman yang jelas² dari sisi agama Islam hukumnya haram. Miras merupakan faktor terjadi nya permasalahan yang marak di tengah masyarakat, baik kejahatan, tawuran pelajar termasuk juga aktivitas pelanggaran hukum lainnya.

Miras merupakan barang berbahaya sebagaimana narkoba yang bisa menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal.

Lanjut Wahid, Mayoritas penduduk Kecamatan Banyuwangi memeluk agama Islam. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menetapkan dua destinasi wisata Marina Boom boleh untuk usaha menjual miras. “Kok bis, Ada apa?

Baca juga  Warga Sampang Antusias Menunggu Aba IDI Dan Ra Mahfud Di Pinggir Jalan Menuju KPU

Harus nya kita menyelamatkan Generasi muda dari bahaya miras, lah malah justru kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani justru akan merusak moral para Generasi² muda di Banyuwangi dengan menetapkan/mengesahkan destinasi wisata Marina Boom dan Pulau Tabuhan sebagai kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang diperbolehkan untuk usaha menjual miras,”ujar Wahid

Wahid menyayangkan kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang telah menetapkan destinasi wisata Marina Boom menjadi kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang boleh untuk usaha menjual miras.

YS

Share :

Baca Juga

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

BERITA UTAMA

Dengan Sigap, Babinsa Meninjau Rumah Warga yang Terendam Banjir Di Wilayah Binaan

Artikel

DANKORMAR IKUTI DAN LAKSANAKAN PENYERAHAN PAKET LEBARAN KEPADA PRAJURIT DAN PNS KORPS MARINIR

Artikel

Danramil 1612-04/Borong Lakukan Karya Bhakti Bersih-Bersih dalam Rangka Memperingati HARI JUANG TNI-AD

Artikel

Tingkat Partisipasi Pemilih Kota Tegal, Capai 78,9 Persen

Artikel

Dukung Prestasi Siswa Siswi Sekolah, Sekolah Bagikan Sertifikat Penghargaan

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Bersama Warga Lanjutkan Rehab Langgar Darussalam