Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 4 Juni 2023 - 16:24 WIB

NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

TargetNews.id II Banyuwangi I| Nur Hadi atau yang biasa di sapa Mas Nung pengusaha alat-alat untuk acara musik,nikahan dan lain-lain maju dalam pesta demokrasi 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banyuwangi.

Mas Nung, maju sebagai bacaleg di Dapil 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi kecamatan Rogojampi, Srono, Blimbingsari, bertujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang ada di Kabupaten Banyuwangi, yang dirasa masih tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Mas Nung mengatakan, “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara,”katanya. Minggu (04/06)

Baca juga  Banjir Sumatera, Ketika Hutan Dijarah dan Rakyat Menjadi Korban.

Mas Nung menjelaskan, Setelah keadilan di dalam hukum tercapai maka kepastian hukum juga harus terlaksana sebagaimana mestinya. Kepastian hukum menjadi titik akhir dalam proses hukum. Setelah keadilan dan kepastian hukum tercapai maka pengadilan hukum akan membawa manfaat yang akan memberi dampak positif bagi masyarakat,”terangnya.

Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati,”imbuhnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad di Masjid Miftahul Huda

Lanjut Mas Nung, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan keadilan harus lebih diutamakan dibanding kepastian hukum khususnya dalam perkara pidana,”jelasnya.

Menurut Mas Nung, kepastian hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang,”ujarnya.

Bahwa hukum harus tetap ditegakkan agar semua orang diperlakukan adil sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tenram. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,”pungkasnya.

YS

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Ujian UKP VCD dan Beladiri bagi Personel yang Naik Pangkat Awal 2026

Artikel

Pj Bupati Tegal tinjau Stand Slawi Ageng Expo 2024.

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro Dampingi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Garagata

Artikel

WADAN KORMAR: “PIMPIN ANAK BUAH DENGAN PENUH KETELADANAN”

BERITA UTAMA

Lewat Patroli Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor Gubernur Kalteng

Artikel

Dandim 1409/Gowa Berikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H 2024 M Mohon Maaf Lahir

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan