Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 4 Juni 2023 - 16:24 WIB

NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Foto : NUR HADI BACALEG PBB DAPIL 2 DPRD BANYUWANGI : TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

TargetNews.id II Banyuwangi I| Nur Hadi atau yang biasa di sapa Mas Nung pengusaha alat-alat untuk acara musik,nikahan dan lain-lain maju dalam pesta demokrasi 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banyuwangi.

Mas Nung, maju sebagai bacaleg di Dapil 2 dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi kecamatan Rogojampi, Srono, Blimbingsari, bertujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang ada di Kabupaten Banyuwangi, yang dirasa masih tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Mas Nung mengatakan, “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara,”katanya. Minggu (04/06)

Baca juga  Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan: Selamat Hari Olahraga Nasional 2024 9 September 2024 Ayo Berolahraga, Bersatu Kita Juara Kemenpora RI

Mas Nung menjelaskan, Setelah keadilan di dalam hukum tercapai maka kepastian hukum juga harus terlaksana sebagaimana mestinya. Kepastian hukum menjadi titik akhir dalam proses hukum. Setelah keadilan dan kepastian hukum tercapai maka pengadilan hukum akan membawa manfaat yang akan memberi dampak positif bagi masyarakat,”terangnya.

Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati,”imbuhnya.

Baca juga  Berhasil Amankan 8 Tersangka Pengedar Sabu, Polres Lamongan Selamatkan Ratusan Orang dari Ancaman Narkoba

Lanjut Mas Nung, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan keadilan harus lebih diutamakan dibanding kepastian hukum khususnya dalam perkara pidana,”jelasnya.

Menurut Mas Nung, kepastian hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang,”ujarnya.

Bahwa hukum harus tetap ditegakkan agar semua orang diperlakukan adil sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tenram. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,”pungkasnya.

YS

Share :

Baca Juga

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan Sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Prajurit Menart 2 Marinir Raih Juara 1 Kejurprov Sambo Jatim

BERITA UTAMA

Tak henti hentinya Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Rangkul Warga Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai 2024

Artikel

Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Di Situbondo Diapresiasi Masyarakat

BERITA UTAMA

Kesigapan Satgas Yonif 143/TWEJ Pertemukan Orang Tua Dengan Anak Di Papua

Artikel

Ramai Diperbincangkan Calon Walikota Batu Dan Wakil Walikota, Edisi Saat ini