Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Senin, 5 Juni 2023 - 19:36 WIB

2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

TargetNews.id Surabaya, Sidang lanjutan terhadap 2 terdakwa perkara pembunuhan di gudang peluru kembali digelar diruang sidang Anak Anak secara tertutup di pengadilan negeri (PN) surabaya.dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Bargawa.

Didalam amar putusannya bahwa terdakwa, Y (16) dan terdakwa R (14) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. karena usianya masih tergolong anak-anak, keduanya dituntut dan diputus sesuai pidana anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan terdakwa R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Bargawa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan dalam Operasi Keselamatan Telabang 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Y selama 9 tahun dan terdakwa R 4 tahun,” imbuh dia.

Ketua Majelis Hakim Bargawa menyebut, terdakwa Y dan terdakwa R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan tidak berbelit belit dalam persidangan dan berterus terang sehingga disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

Baca juga  Danramill 09/Kutowinangun pantau Ibadah Kenaikan Tuhan Yesus GKJ Kutowinangun

Sementara itu, terdakwa Y dan terdakwa R  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu Ketua Majelis Hakim Bargawa.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Tanjung Perak menegaskan juga pikir-pikir terhadap putusan dari Ketua Majelis Hakim Bargawa. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.

“Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim selama waktu 7 hari. kedua terdakwa juga pikir-pikir,” tuturnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Jalan Kaki Sembilan Jam di Hutan Meratus, Babinsa Kodim 1002/HST Pengawal Logistik Pemilu 2024 Tiba di TPS Terluar

Artikel

EnamTerdakwa Korupsi Pelindo Masuk Tahap Pembuktian, Eksepsi Ditolak

BERITA UTAMA

Implementasi Program ASRI, Polres Pulang Pisau Kompak Bersihkan Mako Usai Apel

Artikel

Antisipasi Lonjakan Kendaraan Anggota Koramil 07/ Teluk Keramat Bersama Bhabinkamtibmas Atur Lalu Lintas Jalan

BERITA UTAMA

Semarak Desa Gedangsewu, Wujud Kekompakan Warga dan Sinergi Pemerintah Bersama TNI-Polri Dalam Rangka Memperingati Kemerdekaan RI Ke-81

BERITA UTAMA

Pembina LSM GKS Kecam Bendera Terbalik Di Depan Halaman Kantor KONI Sampang

BERITA UTAMA

Pastikan Arus Balik Mudik Lancar, Polisi Bersama TNI Siaga Jalur Pantura Hutan Baluran Situbondo

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.