Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Ardi Wahyu Basuki, terdakwa Firman Yansyang,M, terdakwa Dewi Wahyu Setyawan, terdakwa Made Yuni Kristina, terdakwa Hendrik dan terdakwa Erna Hayu dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kembali digelar diruang Candra Pengadilan negeri tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (22/4/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh keberatan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Ratna Dianing di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum serta anggapan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut.
Selain itu, majelis menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk memuat waktu, tempat, serta unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Diketahui, keenam terdakwa merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa.@NUR.










