Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / KORUPSI / KPK / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 23 April 2026 - 11:46 WIB

EnamTerdakwa Korupsi Pelindo Masuk Tahap Pembuktian, Eksepsi Ditolak

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Ardi Wahyu Basuki, terdakwa Firman Yansyang,M, terdakwa Dewi Wahyu Setyawan, terdakwa Made Yuni Kristina, terdakwa Hendrik dan terdakwa Erna Hayu dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kembali digelar diruang Candra Pengadilan negeri tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh keberatan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Baca juga  Polres Batang Tindak 2.274 Pelanggar Selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Ratna Dianing di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum serta anggapan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut.

Baca juga  Dipimpin Kajari Sampang, Prosesi Upacara Sertijab Kasi PB3R dari Pejabat Lama Kepada Pejabat Baru

Selain itu, majelis menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk memuat waktu, tempat, serta unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Diketahui, keenam terdakwa merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Nekat Pengamen Curi Motor Berhasil Diamankan Polsek Kenjeran

Artikel

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Kahayan Hilir Turun Langsung Awasi Premanisme

BERITA UTAMA

Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Kirab Toa Pe Kong Perayaan Sejit Kongco YM Ceng Gwan Cing Kun

BERITA UTAMA

Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Taklimat Awal Komandan Puslatpurmar 3 Grati

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Berikan Rasa Aman saat Turnamen Futsal Dies Natalis

Artikel

Pergantian Jabatan Strategis di Korem 084/Bj, Danrem Pimpin Langsung Upacara Sertijab

Artikel

WINGDIK 800/PASGAT TUTUP PENDIDIKAN KURSUS SISTEM SENJATA MERIAM MK-2 SKYSHIELD ANGKATAN KE-7 TA 2024