Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 7 Juni 2023 - 17:48 WIB

Direktur PT GMT Dennis Menawari Endang Rumah Seharga 4 Milyard Untuk Melunasi Hutangnya.

Surabaya, Pemilik PT Usaha Jaya Adiperkasa (UJA) Endang Wartini rekan dari Tjendrawati dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perdata Wanprestasi Rp 700 juta lebih di PT Global Metal Perkasa (GMP). Rabu (7/6/2023).

Endang Wartini Di hadapan Ketua Majelis Hakim mengaku sejak awal sudah mengetahui perihal hutang PT GMP terhadap PT UJA. Endang menyebut hutang PT GMP kepada PT UJA sebesar Rp 700 juta lebih.

“Sekitar 2 tahun yang lalu dapat cerita dari Ibu Tjendrawati kalau PT GMP punya tunggakan hutang,” saat memberi keterangan didalam persidangan.

Masih lanjut Endang bercerita terkait permintaan Tjendrawati Limanto untuk melakukan penagihan secara musyawarah dan kekeluargaan. Sebab Endang mengenal sosok direktur PT GMP Dennis Strauss Kaligis sejak lama.

Baca juga  Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

“Achirnya dengan Dennis saya bertemu Untuk menyelesaikan hutangnya kepada PT UJA secara musyawarah dan kekeluargaan,” sambungnya.

Saat bertemu Dennis berapa kali dan melakukan penagihan Dennis Straus selalu mengatakan tidak mempunyai uang.

“Waktu itu saya sarankan agar sisa barang milik PT UJA dikembalikan, dijawab Dennis kalau barangnya sudah terjual habis,” lanjutnya.

Berkenaan dengan pengembalian uang Rp 700 jutaan tersebut ungkap Endang, dirinya malah ditawari sama Dennis rumahnya seharga Rp 4 Miliar yang berada di Grand Sungkono Lagoon (GSL).

“Dennis ada itikad baik memberikan assetnya. Dennis masih punya apartemen,” pungkas saksi Endang Wartini yang menganggap Dennis Strauss sudah seperti saudaranya sendiri.

Merasa kurang paham dengan keterangan Endang, Dennis Strauss langsung mengatakan kepada majelis hakim kalau asset rumah-rumahnya tersebut sekarang sedang ada di Bank.

Baca juga  Polres Trenggalek Bagi-bagi Helm Gratis, Operasi Keselamatan Semeru

“Saksi Endang ini disuruh Ibu Tjendrawati menjembatani. Ada itikad baik apa tidak dari saudara dengan memberikan asset. Asset itu masih ada kan,!” tegas ketua majelis hakim Erentua Damanik.

“Masih ada yang mulia,” jawab Tergugat Direktur PT GMP menutup Sidang.

Dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum PT UJA, Ir Eduard Rudy Suharto SH.MH maupun direktur PT GMP Dennis Strauss Kaligis tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, PT GMP harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran digugat karena tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 712.161.120,00 terhadap PT UJA. (Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Awal Ramadan, 67 Marbot dan Modin dari Tiga Kelurahan Terima Bantuan

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi PTSL

Artikel

Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Barbagai Jenis Narkoba

Artikel

SPASI Laporkan Oknum Polisi Sampang ke Propam Mabes Polri

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Polsek Jabiren Raya Bripka Oktobery Sambangi Warga dan tokoh masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Dua Pemuda, Diringkus Usai Curi Motor